RIAUTERBIT.COM - Pelaku percobaan bom bunuh diri di Gereja Katolik St Yoseph, Medan yaitu IAH (17) tidak terkait dengan jaringan manapun. Namun, IAH memiliki kontak langsung dengan Bahrun Naim.
"Dia tipologi self radicalisation, belum tergabung jaringan atau network apapun. Dia punya kontak langsung dengan Bahrun Naim yang ada di Suriah," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2016).
Tito menuturkan bahwa Bahrun Naim terkait dengan bom di Mapolresta Solo serta percobaan bom di Surabaya. Kontak langsung ini merupakan fenomena baru.
"Ada kontak langsung IAH dengan Bahrun Naim. Ini fenomena baru. Lone wolf dengan merekrut anak di bawah 18 tahun yang merakit bom dan melakukan sendiri," jelas mantan Kepala BNPT ini.
Percobaan bom bunuh diri ini berlangsung pada Minggu (28/8) lalu. IAH (17) mengaku disuruh oleh seseorang untuk menyerang Gereja Santo Yoseph di Medan, Sumatera Utara. IAH mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 10 juta oleh orang yang menyuruhnya tersebut.
Bom yang dirakit IAH itu batal meledak sehingga hanya memunculkan api. IAH lalu berusaha menyerang pastor dan berhasil dilumpuhkan jemaah.
Kapolri: Ada Kontak Langsung Pelaku Bom di Gereja Medan dengan Bahrun Naim
Kantor Redaksi
Senin, 05 September 2016 - 15:10:43 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

