RIAUTERBIT.COM - Polres Pelalawan menerima laporan tindak kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban sebut saja Bunga (15) warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Begitu terkejutnya orangtua Bunga, ketika mengetahui anaknya telah diperlakukan layaknya sebagai istri oleh RIS (23) warga Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci. Perbuatan bejat dilakukan oleh pelaku di salah satu rumah.
"Kamis lalu, orangtua korban melaporkan tentang persetubuhan yang dialami oleh anak kandungnya," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, Senin (29/8/2016).
Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan didapati iformasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu cucian motor yang berada di Jalan Pepaya.
"Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan langsung di bawa ke Polres Pelalawan," kata Kapolres.
Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti berupa BH, celana dalam, baju warna merah maron dan tank top juga diamankan. "Barang-barang ini disita dari korban," tutup Ari Wibowo.(grc)
- Hukrim
- Pelalawan
Anak Gadis Belianya Disetubuhi, Orangtua di Pelalawan Lapor Polisi
Kantor Redaksi
Senin, 29 Agustus 2016 - 09:53:31 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Terduga Pencuri Ruko Peralatan Bangunan
Jumat, 11 September 2026 - 21:55:27 Wib Hukrim

