Riauterbit.com- Reserse Kriminal Polres Kampar akhirnya menahan tersangka korupsi proyek cuci danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Rabu (3/8).
Tersangka FS selaku PPK di Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemda Kampar ini telah ditahan di Polres Kampar sejak tanggal 26 Juli 2016 lalu.
Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian bahwa tersangka FS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pencucian danau Desa Gema yang bersumber dari dana APBD-P Kampar T.A 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
FS selaku PPK diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melimpahkan atau mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain sehingga tidak dapat mengendalikan pelaksanaan kontrak sebagaimana tugas pokoknya sebagai PPK, karena pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh CV. Agusti sebagai pemenang tender, namun faktanya seluruh pekerjaan dialihkan kepada pihak lain/ perseorangan terhadap SF alias AR yang tidak termasuk Direksi CV. Agusti.
Berawal ditetapkannya CV. Agusti sebagai pemenenang lelang karena dianggap memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan harga penawaran serta memenuhi persyaratan kualifikasi. Disetujui harga penawaran setelah koreksi aritmatik yaitu sebesar Rp. 755.324.502, maka dilanjutkan dengan penetapan penyedia barang dan jasa serta penandatangan Surat Perjanjian kontrak Nomor : 610 / PPK / KONTRAK / BMP-AIR / PPPS / APBD-P / 06 / X / 2012 tanggal 25 Oktober 2012.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pekerjaannya, ES selaku Direktur CV. Agusti mengalihkan seluruh pekerjaan yang diperolehnya kepada SF alias AR dengan kuasa tertulis untuk mewakili Perseroan Komanditer/ Pemberi Kuasa untuk pekerjaan pencucian danau Desa Gema mulai dari tahapan pengambilan undangan, pembuktian kualifikasi sampai dengan melakukan tagihan-tagihan, termasuk melaksanakan kontrak sampai dengan selesai dan menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut dengan membuat Akta Notaris dan surat Kuasa Nomor : 9/AGS/ KS/ X/ 2012 tanggal 25 Oktober 2012.
Dan atas pelimpahan pekerjaan tersebut ES selaku Direktur CV. Agusti mendapatkan fee sebesar Rp. 20 juta dari SF alias AR.
Pengalihan dan pelimpahan pekerjaan tersebut diketahui oleh tersangka FS selaku PPK karena sejak pelimpahan pekerjaan dilakukan, Tersangka FS selaku PPK berkomunikasi dengan SF alias AR dan bukan kepada ES yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa atas pekerjaan tersebut. Kontrak pekerjaan tetap dibuat dan ditandatangani antara Tersangka FS sebagai PPK dengan ES sebagai Direktur CV. Agusti.
Dari fakta perbuatan tersebut maka tersangka FS diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum karena telah menyimpang dari Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 35 tahun 2011 dan Peraturan Presiden RI Nomor 70 tahun 2012, yaitu :
1. Pasal 6 huruf b, f dan g tentang etika pengadaan.
2. Pasal 11 tentang tugas dan kewenangan PPK yang wajib mengendalikan kontrak.
3. Pasal 87 ayat (3) tentang larangan bagi Penyedia jasa mengalihkan pekerjaan.
4. Pasal 93 ayat (1) huruf a dan b yang menyatakan bahwa PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila cidera janji dan terbukti KKN
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Dewanto SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Guspurwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, ditambahkan Kanit Tipikor bahwa ini baru tersangka pertama dan masih akan ada tersangka lainnya yang akan diusut terkait kasus ini.
“FS tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK serta dengan sengaja membiarkan penyedia yang ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain, sehingga tidak mampu mengendalikan pelaksaan kontrak, dimana atas tindakannya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 300 juta sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Riau Nomor : SR-141/ PW04/ 5/ 2016 tanggal 28 April 2016,” terangnya. (tim)