RIAUTERBIT.COM - Rancangan Peraturan Daerah tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Riau batal disahkan pada sidang paripurna karena belum jatuh tempo sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2016.
Sesuai agenda sidang paripurna di gedung di DPRD provinsi Riau, pada Kamis pagi akan digelar pengesahan Ranperda tata cara pengelolaan BUMD. Namun dikarenakan fasilitas oleh Mendagri belum sampai jatuh tempo 15 hari, maka pembahasannya pun dibatalkan pada dapat, dan lanjut pada agenda selanjutnya.
"Berdasarkan Permendagri No. 80 tahun 2016, setelah panitia khusus menyelesaikan kerjanya, kemudian harus difasilitasi terlebih dahulu oleh mendagri selama 15 hari. Sementara jatuh tempo 15 hari itu baru hari ini, tetapi sudah disebaf undangan akan disahkan," ucap salah satu anggota pansus Supriati pada sidang paripurna di Pekanbaru, Kamis.
Lebih lanjut dikatakannya, harusnya pimpinan bisa lebih cermat memeriksa administrasi yang ada di sekretariat dewan. Pasalnya, sebelum melewati masa fasilitas mendagri sesuai Permendagri nomor 8 tahun 2016, maka Ranperda tidak bisa disahkan.
"Jika tetap disahkan, akan menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Kita berharap, hal serupa tidak terjadi lagi dan dapat menjadi perhatian semua pihak. Termasuk Banmus yang sudah mengagendakan paripurna pengesahan serta pihak Biro hukum Pemprov Riau juga diminta cermat dalam mengirimkan Perda untuk difasilitasi dikemendagri agar diketahui pasti waktu pengirimannya," tambahnya.
Sementara itu, Manahara Manurung selaku pimpinan rapat paripurna DPRD Riau mengatakan, pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD batal disahkan, meskipun anggota dewan yang hadir dalam rapat sudah mencapai kuorum. Pengesahan terpaksa dibatalkan dikarenakan batas waktu fasilitasi di kemendagri belum jatuh tempo atau belum mencapai 15 hari sejak di kirimkan ke kemendagri untuk dievaluasi.
"Dikarenakan belum mencapai batas jatuh tempo di fasilitasi Permendagri, maka pengesahan Perda tata cara pengelolaan BUMD tidak bisa disahkan. Maka kita akan lanjutkan pada agenda selanjutnya," tutupnya. (ant)
Meski Kuorum Cukup, Ranperda Tata Pengelolaan BUMD Riau Batal Disahkan
Kantor Redaksi
Jumat, 29 Juli 2016 - 06:39:32 WIB
Rancangan Peraturan Daerah tata cara pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Riau batal disahkan pada sidang paripurna karena belum jatuh tempo sesuai Peraturan Mendagri
Pilihan Redaksi
IndexCegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Mulai Bahas Naskah Akademik
Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:00:00 Wib Politik
Wakil Ketua DPR RI Ajak DPRD Perkuat Integritas dan Kapasitas Demi Mengawal Aspirasi Rakyat
Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:34:18 Wib Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik

