RIAUTERBIT.COM-Perbuatan asusila kalangan pelajar sekolahan lagi-lagi terjadi di Riau. Kali ini, seorang siswi di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing ketahuan mesum di belakang sekolah, setelah SMS di handphonenya dibaca orangtua.
Pesan singkat itu berisi percakapan mesum antara si siswi, sebut saja Anggrek dengan teman prianya BT alias Bujang, umur 23 tahun. Bujang yang terpaut usia sembilan tahun lebih tua dari korban menulis tentang alat kontrasepsi ketika mereka berhubungan badan.
Bak tersambar petir di siang bolong, orangtua Anggrek sontak kaget membaca pesan itu. Anggrek sempat mengelak sudah berhubungan badan dengan Ujang. Setelah didesak akan dibawa ke dokter untuk dicek, siswi itu pun akhirnya berterus terang.
Anggrek mengaku kalau dia sudah disetubuhi teman lelakinya itu dua kali. Parahnya, perbuatan asusila ini mereka lakukan di belakang sebuah MTS di Kecamatan Benai. Geram karena anak gadisnya sudah dinodai, orangtua Anggrek pun melaporkan kasus ini ke Mapolres Kuansing.
"Sudah dilaporkan Senin (6/6/2016) kemarin. Masih kita proses. Jika terbukti pelaku bisa dikenai pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur" tutur Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo tejo, Selasa (7/6/2016) siang.
"Awalnya orangtua korban mendapati ada pesan singkat pada 19 Mei 2016 kemarin. SMS ini terkait hubungan kedua orang tersebut. Korban sudah mengakui. Ini yang masih kita dalami lagi" terang Guntur. (grc)
Siswi Ini Mengaku Telah Disetubuhi, Setelah SMS Mesum Dibaca Orang Tua
Kantor Redaksi
Selasa, 07 Juni 2016 - 14:08:10 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

