RIAUTERBIT.COM- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru kembali mengungkap praktik prostitusi terselubung di Surya Citra Hotel Pekanbaru dengan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai mucikari.
"Penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku," kata Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP ADY Wibowo kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku berinisial DS alias Dion berusia 21 tahun itu diamankan melalui upaya penyamaran yang dilakukan petugas pada Rabu lalu (25/5). Dari penyamaran tersebut, petugas kemudian menangkap tangan dua wanita sedang melayani pria hidung belang. Kedua wanita muda itu berinsial IL dan MA dengan statusnya sebagai saksi.
Dari pengungkapan itu, jelasnya, petugas kemudian melakukan pengembangan sehingga diamankan pria berinisial DS yang berperan sebagai mucikari.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik selanjutnya menetapkan DS sebagai tersangka. Lebih jauh, Ady menjelaskan bahwa tersangka mempekerjakan sebanyak 30 wanita. Mereka rata-rata berusia 20 tahun.
"Wanita yang dipekerjakan oleh tersangka berasal dari sejumlah daerah. Ada yang dari provinsi Riau dan bahkan dari Pulau Jawa. Kita masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara tersebut termasuk mengungkap aktor intelektual dibalik pratik prostitusi itu.
Sementara itu, pengakuan tersangka kepada wartawan, DS mengatakan baru tiga bulan menjadi mucikari. Ia menjelaskan bahwa sebelum menjadi mucikari, dirinya sempat menjadi kasir.
Selama menjadi mucikari, dia mengaku dibayar Rp600 ribu perbulan. "Kemudian, saya juga mendapat uang makan Rp35 ribu perhari," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya pada awal Oktober 2015, Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara daring dan menangkap Dionaldo di salah satu hotel di Pekanbaru.
Kepada penyidik, dia mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan pekerja seks komersial. Mucikari ini menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan media sosial seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger.
Terkait perkara tersebut, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, memvonis bersalah Dionaldo, terdakwa prostitusi "online" (daring) yang berperan sebagai mucikari dengan pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang mucikari. (ant)
- Riau
- Pekanbaru
Polres Pekanbaru Tangkap Mucikari Prostitusi Terselubung Surya Citra Hotel
Kantor Redaksi
Kamis, 26 Mei 2016 - 20:37:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Sosok Ida Yulita Susanti, Santriwati Berprestasi dan Anak Guru Ngaji Nyatakan Diri Maju Pilwako Pekanbaru 2024
Kamis, 28 Maret 2024 - 08:33:20 Wib Riau
Mahkamah Agung Menangkan Ahli Waris Samin Selaku Pemilik Tanah yang Sah 300 H di Kampung Rawang Air Putih, Siak
Rabu, 27 Maret 2024 - 05:47:05 Wib Riau
Kemenangan DPR RI H Sahidin Diduga Bermasalah, Ribuan Kader Nasdem Riau Akan Demo di Jakarta
Kamis, 14 Maret 2024 - 22:14:28 Wib Riau
Jatim dan Riau jadi sorotan nasional, Caleg DPR RI H Sahidin berpotensi gagal dilantik
Kamis, 14 Maret 2024 - 21:59:10 Wib Riau