RIAUTERBIT.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau menjelaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemakai maupun pengedar Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkoba) mengingat maraknya peredaran dari barang terlarang tersebut.
"Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat ataupun sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru, Rabu (24/5).
Dikatakannya penjatuhan hukuman tersebut menunggu putusan dan ketetapan dari pengadilan. Sebagai contoh sesuai dengan putusan pengadilan, AsN tersebut dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun akan langsung diberhentikan.
"Sedangkan apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan," kata dia pula.
Dalam proses pemberhentian, lanjut Asrizal, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat.
"Dalam Undang-undang kan juga sudah dijelaslan PNS melakukan tindak pidana tentu menunggu kasus pidananya selesai," ujarnya lagi.
Dasarnya demikian jelas, kata dia, sesuai denga prosedurnya yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai PNS sedangkan gaji yang dibayarkan hanya sebesar 75 persen tanpa menerima tunjangan bekerja.
Menurutnya untuk tenaga honorer yang menggunakan narkoba, secara aturan sanksi dan hukuman diserahkan kepada pimpinan untuk pemberhentiannya.
"Tentu hal ini diserahkan kepada pimpinan langsung apakah diberhentikan sebagai tenaga honorer atau tidak," ujarnya lagi. (ant)
- Riau
- Pekanbaru
Jangan Main-main, Inilah Hukuman bagi ASN yang Terjerat Narkoba
Kantor Redaksi
Rabu, 25 Mei 2016 - 16:03:09 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Didampingi Puan, Tokoh Muda Rohil Daftar Balon Gubri 2024 dari PDIP Riau
Senin, 06 Mei 2024 - 17:07:36 Wib Riau
Mantab Maju Pilgubri, Nasaruddin Ambil Formulir di PDI Perjuangan
Senin, 06 Mei 2024 - 11:17:55 Wib Riau
Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting
Jumat, 03 Mei 2024 - 21:54:43 Wib Riau
Ida Yulita Susanti ambil formulir di lima partai, yaitu PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, Nasdem, dan PAN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:21:10 Wib Riau