RIAUTERBIT.COM - Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan dan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau menjelaskan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemakai maupun pengedar Narkotika Psikotropika dan Obat Terlarang (Narkoba) mengingat maraknya peredaran dari barang terlarang tersebut.
"Hukuman bagi PNS yang menggunakan atau mengedar narkoba mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010, dimana yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat ataupun sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal di Pekanbaru, Rabu (24/5).
Dikatakannya penjatuhan hukuman tersebut menunggu putusan dan ketetapan dari pengadilan. Sebagai contoh sesuai dengan putusan pengadilan, AsN tersebut dijatuhi hukuman lebih dari dua tahun akan langsung diberhentikan.
"Sedangkan apabila masa hukuman kurang dari dua tahun, masih ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan, apa itu diberhentikan atau yang bersangkutan dijatuhi hukuman seperti turun pangkat sampai bebas jabatan," kata dia pula.
Dalam proses pemberhentian, lanjut Asrizal, ASN harus menunggu putusan pengadilan. Kategori pemberhentian bisa dengan cara hormat ataupun tidak terhormat.
"Dalam Undang-undang kan juga sudah dijelaslan PNS melakukan tindak pidana tentu menunggu kasus pidananya selesai," ujarnya lagi.
Dasarnya demikian jelas, kata dia, sesuai denga prosedurnya yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sebagai PNS sedangkan gaji yang dibayarkan hanya sebesar 75 persen tanpa menerima tunjangan bekerja.
Menurutnya untuk tenaga honorer yang menggunakan narkoba, secara aturan sanksi dan hukuman diserahkan kepada pimpinan untuk pemberhentiannya.
"Tentu hal ini diserahkan kepada pimpinan langsung apakah diberhentikan sebagai tenaga honorer atau tidak," ujarnya lagi. (ant)
- Riau
- Pekanbaru
Jangan Main-main, Inilah Hukuman bagi ASN yang Terjerat Narkoba
Kantor Redaksi
Rabu, 25 Mei 2016 - 16:03:09 WIB
Ilustrasi- PNS
Pilihan Redaksi
IndexPuluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Kapolres Meranti AKBP Gede Adi Turun Langsung Patroli Malam di Selatpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Kapolres dan Wakapolres Meranti Turun ke Dua Sekolah, Manfaatkan Teknologi AI untuk Edukasi Green Policing
Selasa, 22 September 2026 - 23:25:55 Wib Riau
Puluhan ASN Meranti Pindah ke Kementerian Haji, DPRD Soroti Risiko Kekosongan Pegawai
Senin, 21 September 2026 - 20:06:00 Wib Riau
Bupati Asmar Sambut Empat Wakil Riau Asal Meranti Usai Berlaga di MTQ Nasional
Senin, 21 September 2026 - 13:52:56 Wib Riau
Kunjungi Korban Kebakaran, Bupati Meranti Serahkan Bantuan dan Janji Bangun Rumah
Senin, 21 September 2026 - 09:42:06 Wib Riau

