RIAUTRBIT.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar sudah mulai bergerak memanggil mantan pengurus inti koperasi unit desa tiga koto di kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pemanggilan tiga pengurus inti dilakukan kejaksaan terkait adanya laporan anggota KUD tentang dugaan penyelewengan dana koperasi yang dilakukan oleh H M Nasir, bersama bendahara dan sekretarisnya.
Pemanggilan ini diakui Kasi Jaksa Fungsional Kejari Kampar, Hendra Hidayat membenarkan saat menjawab Riaupos.co di gedung kejaksaan di jalan Lingkar Candika, Kota Bangkinang, Senin (16/5/2016) siang.
"Hari ini, kita memanggil tiga orang pengurus inti KUD Tiga Koto. Yang pertama adalah ketua, sekretaris, bendahara pada kepengurusan yang lama, mereka dipanggil atas dasar laporan anggota yang tidak menerima LPj-nya," ungkap Hidayat.
Pemanggilan ini sebut Hendra, hanya untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut, jika memang ditemukan adanya kerugian negara maka kejaksaan akan mengungkap kasus ini sampai tuntas.
"Kita lihat, setelah pemanggilan pertama ini, akan berlanjut nantinya untuk membuktikan kebenaran itu," tutupnya.(rpg/riter)
Mantan Pengurus KUD Tiga Koto Diperiksa Kajari Kampar
Kantor Redaksi
Selasa, 17 Mei 2016 - 07:00:15 WIB
Logo Kejaksaan
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

