RIAUTRBIT.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar sudah mulai bergerak memanggil mantan pengurus inti koperasi unit desa tiga koto di kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pemanggilan tiga pengurus inti dilakukan kejaksaan terkait adanya laporan anggota KUD tentang dugaan penyelewengan dana koperasi yang dilakukan oleh H M Nasir, bersama bendahara dan sekretarisnya.
Pemanggilan ini diakui Kasi Jaksa Fungsional Kejari Kampar, Hendra Hidayat membenarkan saat menjawab Riaupos.co di gedung kejaksaan di jalan Lingkar Candika, Kota Bangkinang, Senin (16/5/2016) siang.
"Hari ini, kita memanggil tiga orang pengurus inti KUD Tiga Koto. Yang pertama adalah ketua, sekretaris, bendahara pada kepengurusan yang lama, mereka dipanggil atas dasar laporan anggota yang tidak menerima LPj-nya," ungkap Hidayat.
Pemanggilan ini sebut Hendra, hanya untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut, jika memang ditemukan adanya kerugian negara maka kejaksaan akan mengungkap kasus ini sampai tuntas.
"Kita lihat, setelah pemanggilan pertama ini, akan berlanjut nantinya untuk membuktikan kebenaran itu," tutupnya.(rpg/riter)
Mantan Pengurus KUD Tiga Koto Diperiksa Kajari Kampar
Kantor Redaksi
Selasa, 17 Mei 2016 - 07:00:15 WIB
Logo Kejaksaan
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim
Pembongkaran Pagar Berujung Laporan Pidana, Kasatpol PP Pekanbaru Terseret ke Polda Riau
Ahad, 31 Mei 2026 - 23:12:05 Wib Hukrim
Wakapolda Riau Ungkap Jaringan Internasional Di Polres Meranti Narkotika Jenis Sabu 27 Kilogram.
Sabtu, 02 Mei 2026 - 14:25:16 Wib Hukrim
Polda Riau Priksa Empat Saksi Baru Terduga Pelaku Perampokan Sadis Di Pekanbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 - 07:59:44 Wib Hukrim

