RIAUTERBIT.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan 3 orang yang diduga memperdagangkan organ hewan yang dilindungi di Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (29/4/2016). Semuanya sudah dibawa ke Mapolda untuk diperiksa secara intensif.
"Belum ada penetapan tersangka" tutur Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat petang.
Dari kasus ini, sebut Guntur, petugas menyita sejumlah kulit harimau, tulang beruang, kulit ular dan organ hewan yang dilindung serta tidak boleh diperjualbelikan.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan langsung ditindaklanjuti petugas" kata Guntur.
Hanya saja, Guntur belum bisa menjelaskan kronologis lengkap kasus dan penangkapan para pelaku karena menurutnya penyidik masih melakukan pengembangan.
"Untuk barang bukti sudah dibawa. Ekpos selanjutnya dilakukan besok" pungkas Guntur. (frc)
Polda Riau Amankan Pelaku Perdagangan Organ Hewan Dilindungi
Kantor Redaksi
Jumat, 29 April 2016 - 17:57:41 WIB
Foto Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

