RIAUTERBIT.COM-Pasangan suami istri, Rahman dan Wati, yang melakukan penganiyaan terhadap pembantu rumah tangga dengan cara disiram air keras vixal dan tidak digaji selama bekerja, sehingga korban terpaksa dirawat di UGD trancam penjara selama lima tahun.
Pasangan suami istri warga Tionghua Desa Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau ini nekat menganiaya pembantunya Maria Imelda (21) asal Nusa Teenggara Timur (NTT) hanya karena masalah yang remeh.
Kapolsek Bukit Batu, Kompol Sugeng mengatakan pasangan suami istri pelaku penganiayaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga Maria Imelda yang bekerja selama lima bulan dirumahnya.
“Setelah kita mendapatkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi, dan hasil gelar perkara yang kita lakukan maka, pasangan suami istri ini kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Bukit Batu Kompol Sugeng, Rabu (27/4).
Ia mengatakan, ditetapkannya pasangan suami istri ini sebagai tersangka karena sudah terbukti melakukan kekerasan dan penganiyaan.
“Keduanya telah melanggar Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) N0 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 351 jo pasal 55 KUHP, dan Kedua tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan keduanya sudah kita tahan,” katanya.
Sementara itu, Maria Imelda mengaku selama bekerja dirumah pasangan Herman dan Wati ia tidak pernah mendapatkan gaji yang dijanjikan sebesar Rp 2.5 juta perbulannya, dan ia sering mendapatkan penganiayaan dari kedua pasangan suami istri untuk dipaksa mandi 12 kali sehari.
“Mereka memaksa saya mandi 12 hari sekali hanya takut rumahnya kotor, dan jika terlambat mencuci dan membersihkan rumah, gaji saya akan dipotong, saya bersyukur kejadian ini akhirnya terungkap dan saya berharap mereka dihukum atas perlakuan mereka,” katanya.
Saat ini, kondisi Maria Imelda yang kakinya sempat diperbankan akibat dari siraman air keras vixal oleh pelaku sudah mulai membaik, saat ini, korban penganiayaan itu dirawat di puskesmas kecamatan Bukit Batu. (*)
Sumber : Antara
Aniaya PRT, Pasutri Tionghoa di Bengkalsi Riau Terancam 5 Tahun Penjara
Kantor Redaksi
Rabu, 27 April 2016 - 17:05:19 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik