RIAUTERBIT.COM-Mantan Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya, Herman Thamrin ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Bangkinang. Hal ini dilakukan penyidik setelah tersangka korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kampar itu tidak pernah mengindahkan panggilan.
"Yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir. Kita pun telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang," sebut Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Ostar Al Pansri, Minggu (3/4/2016).
Menurut Ostar, sikap Herman Thamrin ini punya konsekuansi sendiri. Selain akan dijebloskan ke penjara jika ditemukan penyidik, dirinya juga akan memberatkannya dalam menjalani proses hukum nanti. "Kita ada azas praduga tak bersalah. Kalau dia merasa tidak bersalah, biarkan pengadilan yang memutuskan. Keluarkan bukti-buktinya," pungkasnya.
Berbeda dengan Herman, tersangka lainnya, Bahri Yusuf yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD KAK tahun 2014 bersikap kooperatif menjalani proses hukum dalam penyidikan kasus ini. "Setiap pemanggilan, dia (Bayu,red) selalu datang. Dia kooperatif," tandas Ostar.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Bangkinang telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, yakni Rp400 juta.
Untuk diketahui, Penyertaan modal oleh Pemkab Kampar kepada perusahaan plat merah tersebut terjadi pada Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014. Diduga total penyertaan modal mencapai Rp5,5 miliar. (frc)
Kejari Bangkinang Tetapkan Mantan Dirut Perusahaan Daerah Kampar Sebagai Buron
Kantor Redaksi
Ahad, 03 April 2016 - 12:17:07 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexBunda PAUD Meranti Dukung Peningkatan Kualitas Guru TK Lewat Porseni IGTKI-PGRI Riau
PLN Salurkan TJSL untuk Pendidikan dan UMKM di Meranti, Wabup: Listrik Andal Kunci Investasi
Pemkab Meranti Siapkan Lahan Hampir 1 Hektare untuk Rusun Polres
Pemkab Meranti Siapkan Beasiswa 2026, Mahasiswa D-III hingga S-3 Jadi Sasaran
Bupati Asmar Bahas Penguatan Data hingga Program Desa Cantik Bersama Kepala BPS Riau
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Pemuda di Meranti, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Tidur
Kamis, 08 Oktober 2026 - 20:42:01 Wib Hukrim
Razia Pekat di Meranti, Petugas Gerebek Kamar Kos dan Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.
Ahad, 20 September 2026 - 21:05:45 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Ringkus Tiga Pengedar Ekstasi
Senin, 14 September 2026 - 20:04:56 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Di Jalan Imam Bonjol
Senin, 14 September 2026 - 11:00:31 Wib Hukrim

