Tutup Mata Perusahan Bakar Hutan, Dishut Pelalawan Dihadiahi Proyek Land Clearing

Tutup Mata Perusahan Bakar Hutan, Dishut Pelalawan Dihadiahi Proyek Land Clearing
Sidang lanjutan ini digelar di PN Kerinci, Pelalawan, Selasa (1/3/2016). Para saksi yang dihadirkan yaitu Direktur CV Mentari Raya, Kasi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, dan pihak BPN Pelalawan.

RIAUTERBIT.COM- Jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus kebakaran lahan PT Langgam Inti Hibrindo. Saksi pun membeberkan bahwa ada proyek land clearing dari pihak perusahaan ke oknum Dinas Kehutanan Pelalawan, Riau.

Sidang lanjutan ini digelar di PN Kerinci, Pelalawan, Selasa (1/3/2016). Para saksi yang dihadirkan yaitu Direktur CV Mentari Raya, Kasi Data dan Informasi BMKG Pekanbaru, dan pihak BPN Pelalawan.

Dalam persidangan kali ini, ada yang menarik dari kasus kebakaran lahan. Berdasarkan keterangan saksi Direktur CV Mentari Jaya, Asri Ahmad Danil, mengaku mendapatkan proyek pembersihan lahan di PT LIH dari oknum Dishut Pelalawan bernama Budi Surlani.

"Kami mendapatkan proyek pembersihan lahan untuk ditanami kelapa sawit dari pihak dinas kehutanan Pelalawan," kata Ahmad dalam persidangan.

Ungkapan ini disampaikan, ketika jaksa mempertanyakan ihwal mendapatkan proyek land clearing di areal PT LIH. Kontrak pembersihan lahan kawasan yang masih ada tegakan kayunya terjadi pada Juli 2013.

Saksi menyebutkan bahwa dia bekerja mengambil borongan pembersihan lahan dari oknum Dishut. Dishut Pelalawan sendiri mendapatkan proyek itu atas pemberian  PT LIH. Selanjutnya oknum Dinas Kehutanan Pelalawan memberikan proyek tersebut ke CV Mentari Jaya.

"Hasil kayu kami jual ke perusahaan kertas," kata Ahmad.

Atas keterangan Ahmad tersebut, jaksa Syafril menyebutkan bahwa pihaknya bertanya soal mekanisme CV Mentari Jaya dalam mendapatkan proyek land clearing karena masih ada kaitannya.

Lantas mengapa Dinas Kehutanan Pelalawan selaku pemberi izin kayu justru mendapatkan proyek tersebut?. "Ya kalau itu silahkan anda terjemahkan sendiri saja," kata JPU Syafril kepada detikcom.

Saksi dari BPN Riau menyebutkan bahwa mereka pada Agustus 2015 lalu datang ke lokasi areal PT LIH yang terbakar. Pihak BPN Riau saat itu bertugas menentukan titik koordinat lahan yang terbakar.

"Saat tim BPN ke lokasi, kami masih melihat adanya asap dari kebakaran lahan di areal perusahaan," kata saksi BPN Riau, Suparyadi.

Dalam dakwaan jaksa, PT LIH telah merugikan negara dari sisi lingkungan mencapai Rp 192 miliar. Di areal perusahaan terjadi kebakaran lahan sekitar 500 ha pada tahun 2015 lalu di lokasi kebun Gondao Desa Pangkalan Gondai, Pelalawan.

Terdakwa selama proses hukum berjalan juga seakan mendapat keistimewaan. Sejak ditangkap Polda Riau, terdakwa Franskatihotang, hanya ditahan beberapa hari saja. Selanjutnya statusnya sebagai tahanan kota.

Ketika Polda Riau menyerahkan BAP dan terdakwa, setali tiga uang, jaksa juga memberikan status tahanan kota. Lagi-lagi ketika kasus ini bergulir di PN Kerinci, Pelalawan, terdakwa tetap mendapatkan status tahanan kota dari mejelis hakim.

Sidang kebakaran lahan yang dipimpin majelis, I Dewa Gede Budhy akan melanjutkan pada Selasa pekan depan. Agendanya, JPU akan menghadirkan saksi .(dtk)

Berita Lainnya

Index