RIAUTERBIT.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis bersalah terdakwa korupsi pembangunan terminal barang Kota Dumai Tengku Muhammad Nasir secara "In Absentia" atau tanpa kehadiran terdakwa.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu sore tersebut, ketua majelis hakim Yuzaida menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara," sebut Yuzaida saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga mewajibkan kepada terdakwa yang saat ini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) itu membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta.
"Jika terdakwa tidak dapat menggantinya, maka akan disita harta bendanya atau jika harta bendanya tidak mencukupi diganti hukuman satu tahun penjara," lanjutnya.
Uniknya, pada saat pembacaan putusan uang pengganti tersebut, hakim sempat beberapa kali salah dalam membacakan uang pengganti yang diharuskan dibayarkan terdakwa. Bahkan terjadi jeda sekitar satu menit tatkala majelis hakim sempat berdiskusi terlebih dahulu.(Riter)
- Riau
- Pekanbaru
Koruptor Pembangunan Terminal Barang Dumai Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Kantor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2016 - 18:23:06 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Merbau Bersama Warga Tanam Jagung di Desa Bandul
Kamis, 11 Juni 2026 - 21:24:55 Wib Riau
Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang, Minta Pemberitaan Berimbang
Kamis, 11 Juni 2026 - 15:10:30 Wib Riau
Selvi Gibran Borong Produk Sagu Meranti, Tertarik dengan Ragam Olahan dan Songket Sagu
Rabu, 10 Juni 2026 - 22:57:33 Wib Riau
Polisi Turun ke Lahan, Pastikan Program Ketahanan Pangan Nasional Berjalan di Merbau
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:08:10 Wib Riau

