RIAUTERBIT.COM- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil menangkap Helfina Andriani terpidana kasus korupsi Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Kotobaru Singingi Hilir.
"Kami tangkap di Bali yang selaam ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Kejari Kuantan Singingi Andy Dharmawangsa melalui Kepala Seksi Inteligen Revendra di Teluk Kuantan, Rabu.
Ia mengatakan, Helfina sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014 lalu, yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum hingga terpidana di tingkat Pengadilan Negeri dengan vonis satu tahun kurungan.
Helfina kemudian, terpidana melakukan banding, putusan Pengadilan Tinggi Riau memvonis dua tahun, namun setelah putusan itu terpidana tidak mengajukan kasasi dan saat hendak dilakukan eksekusi, terpidana menghilang.
"Kami mendapat informasi bahwa terpidana berada di Bali," sebutnya.
Setelah mengetahui keberadaannya, pihak Kejari membentuk tim eksekutor dengan berkoordinasi kepada pihak Kajati, Kajagung dan kejari Denpasar.
"lalu dipetakan lokasinya untuk menangkap terpidana," tegasnya.
Setelah memastikan DPO dan keberadaannya maka langsung melakukan penangkapan dikediamannya, lalu dibawa ke Pekanbaru dan saat ini telah dimasukkan ke dalam lembaga Permasyarakatan Anak dan Wanita di Pekanbaru dengan amar putusan nomor 15/Tipikor/2014/PTR tertanggal 18 Agustus 2014 penjara selama dua tahun dan membayar Rp167.474.600.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, ini bukti bahwa penegakkan hukum akan lebih baik," tegasnya.
Salah satu warga Kuansing Nelly M (65) mengatakan, masyarakat bangga atas prestasi pihak Kajari Kuansing, namun kedepannya diharapkan lebih meningkatkan kinerjanya sehingga semua kasus yang masuk dapat terselesaikan dengan baik.
"Sebaiknya diselesaikan melebihi target," ujarnya.
Masyarakat akan mendukung program penegakkan hukum di daerah, karena berharap adanya perubahan besar agar daerah ini maju dan berkembang.(juf)
Ditangkap di Bali
DPO 2 Tahun, Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Korupsi UED-SP Kuansing Riau
Kantor Redaksi
Rabu, 17 Februari 2016 - 17:28:08 WIB
Pulau Bali
Pilihan Redaksi
IndexCegah Karhutla di Lahan Gambut, Wabup Meranti Perintahkan Konsolidasi Berjenjang hingga Desa
Hari Jadi ke-69 Riau, Wabup Meranti Tekankan Penguatan Fiskal dan Pemerataan Pembangunan
Hadiri HUT ke-69 Riau, Bupati Asmar Tekankan Kolaborasi dan Pemerataan Pembangunan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:17:54 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Berhasil Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Berserta Barang Bukti
Jumat, 24 Juli 2026 - 22:00:13 Wib Hukrim
Manuver Hukum Rida K. Liamsi, Siap Rebut Kembali Saham di Lingkungan Riau Pos Group
Ahad, 12 Juli 2026 - 11:13:15 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim

