Terkait Pro Kontra Dubalang Kampar, Pewaris Pucuk Adat Andiko 44 Angkat Bicara

Terkait Pro Kontra Dubalang Kampar, Pewaris Pucuk Adat  Andiko 44 Angkat Bicara
Abdul Malik Salahseorang Pewaris Datuk Rajo Dubalai Sang Pucuk Adat Andiko 44 Saat Ditemui di Bangkinang, Jumat (5/2).
Terkait Pro Kontra Dubalang Kampar, Pewaris Pucuk Adat  Andiko 44 Angkat Bicara
 
BANGKINANG. Pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait keberadaan Dubalang Kampar yang dipimpin oleh Jefry Noer yang tak lain adalah Bupati Kampar yang bergelar Pucuk Andiko, membuat salahseorang pewaris gelar Datuk Rajo Dubalai  Pucuk Adat Andiko 44, Muara Takus, Abdul Malik angkat bicara.
 
Abdul Malik yang merupakan Botung Tumbuo Di Mato mengatakan, bahwa sebutan gelar Pucuk Andiko untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dubalang Kampar yang disandang oleh Jefry Noer itu bukan lah gelar adat, tapi hanya  sebutan pimpinan Ormas saja.
 
"Dubalang Kampar yang sekarang itu adalah Ormas. pimpinan tertingginya Jefry Noer. Itu bukan bukan masuk dalam tatanan  lembaga adat ," terang Malik.
 
Masih menurut Malik, sesuai dengan undang-undang No 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa setiap orang atau warga negara berhak berkumpul, berorganisasi dan mendirikan Ormas."Kalau kita memahami itu tentu kita bisa memaklumi keberadaan Dubalang itu, tak mesti diributkan," jelasnya.
 
Namun Malik tetap mengingatkan, agar Ormas Dubalang ini dalam pembentukan dan dalam perjalannya tidak melanggar undang-undang yang berlaku. Katanya, Dubalang Kampar tidak mencampuri aturan dan tatanan adat yang ada di kawasan Andiko 44 serta tidak melanggar aturan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Salahsatunya tidak menggunakan dana APBD atau APBdes (dana desa) jika belum berusia sekurang-kurangnya 3 tahun.
 
"Sekali lagi saya tegaskan, Pak Jefry itu gelarnya Pucuk Andiko, bukan Pucuk Andiko 44. Tolong dibedakan antara keduanya. Pucuk Andiko 44 itu berkedudukan di Muara Takus, yang bergelar Datuk Rajo Dubalai, itu gelar Soko yang turun temurun. Pisoko jawek ba jawek dan tidak bisa orang lain yang menyandang gelar tersebut kecuali dalam lingkungan keluarga itu sendiri "Obuong tumbuo di mato, ayu ta tuang ka cerek," beber Malik.
 
Untuk lebih membuat kita mudah memahami, Malik memisalkan, sebuah organisasi menamai pemimpin tertingginya dengan sebutan presiden, apakah itu merendahkan presiden negara ? tentu tidak. Lalu katanya, ada organisasi menamai pimpinan tertingginya dengan gebernur atau bupati tentunya itu biasa saja. bukan termasuk pelecehan dan perendahan bagi gubernur atau bagi bupati (1)
 
Poto Teks : Abdul Malik Salahseorang Pewaris Datuk Rajo Dubalai Sang Pucuk Adat Andiko 44 Saat Ditemui di Bangkinang, Jumat (5/2).
 
 

Berita Lainnya

Index