RIAUTERBIT.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis menolak Pledoi, atau pembelaan terdakwa, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Penolakan pledoi tersebut disampaikan dalam Replik atau tanggapan atas pledoi terdakwa olah JPU, Selasa (2/2/2016) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
JPU dengan tegas menolak jika tuntutan yang mereka susun terlalu bombastis dengan menuntut 14 tahun penjara, dan pencabutan hak politik terdakwa.
"Tuntutan yang bombastis, ini telah sesuai dengan kasus. Kejahatan luarbiasa. Sehingga penjatuhan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera. Sangat pantas tuntutan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tegas JPU Luckita membacakan repliknya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan pembacaan replik JPU. (tribun)
Jaksa Sampaikan Replik Atas Pledoi Jamal Abdillah
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Februari 2016 - 15:04:09 WIB
Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.
Pilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bobi Kurniawan Turun Langsung Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Bengkalis 2026
Selasa, 10 Februari 2026 - 14:00:00 Wib Politik
GEMPA Layangkan Surat ke DPRD Dumai, Relokasi PKL di Nilai Kebijakan Ugal-ugalan Walikota
Rabu, 04 Februari 2026 - 17:05:59 Wib Politik
KADAR : Propaganda Oknum Mantan Anggota BIN Ganggu Konsentrasi Presiden Prabowo
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:51:07 Wib Politik
Survei ARC: Pilkada Rokan Hilir 2024 Berpotensi Dimenangkan Oleh Paslon Afrizal-Setiawan
Rabu, 06 November 2024 - 13:30:00 Wib Politik

