RIAUTERBIT.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso, terkait keterlibatannya dalam dugaan pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pembebasan lahan pada pembangunan Dorak tersebut," jelasnya.
Menurut Mukhzan, Yuliarso diperiksa selama lebih kurang enam jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, secara keseluruhan penyidik mengagendakan untuk memeriksa sebanyak empat saksi pada hari ini.
"Namun beberapa di antaranya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Terkait tidak hadirnya sejumlah saksi tersebut, Mukhzan mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Sementara itu, ketiga saksi yang tidak hadir adalah Jus Salatun dan Simin selaku pemilik lahan serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, penyidik telah memanggil lima saksi dengan dua diantaranya memenuhi panggilan.
Sebelumnya pada Kamis lalu (28/1) Penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, Ikharudin terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak
Koordinator jaksa penyidik, Rohim kepada mengatakan bahwa pemeriksaan Ikharudin tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik setelah perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.
"Ada dugaan "mark up" pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan," ujarnya.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (riter)
Antara
Bola Panas Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Kejati Riau Periksa Mantan Pejabat Meranti
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Februari 2016 - 12:54:08 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan
Pilihan Redaksi
IndexIPMKRB Kawal Komitmen PLN, 1 September Jadi Titik Uji
Peringatan Maulid Nabi, Polres Meranti Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Sekda Meranti Serahkan Hadiah Lomba Semarakan Kemerdekaan RI 81 Tahun
Polres Meranti Turun Langsung Cegah Kabut Asap, Dengan Bagikan Masker Kepada Masyarakat
Cooling System Polsek Rangsang Sasar Tokoh Masyarakat, Dorong Suasana Pilkades Tetap Kondusif
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Satresnarkoba Polres Meranti Bongkar Peredaran Sabu, Dua Terduga Pengedar Ditangkap
Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:16:31 Wib Hukrim
Solar dan Kipas Propeller Kapal Dicuri, Polsek Tebingtinggi Tangkap Terduga Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 22:08:33 Wib Hukrim
Polsek Tebingtinggi Berhasil Ciduk Pencurian Kambing, CCTV Bantu Identifikasi Pelaku
Ahad, 16 Agustus 2026 - 19:55:40 Wib Hukrim
Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Kharhutla di Tanjung Gemuk Barang Bukti Diamankan.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:13:37 Wib Hukrim

