RIAUTERBIT.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso, terkait keterlibatannya dalam dugaan pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pembebasan lahan pada pembangunan Dorak tersebut," jelasnya.
Menurut Mukhzan, Yuliarso diperiksa selama lebih kurang enam jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, secara keseluruhan penyidik mengagendakan untuk memeriksa sebanyak empat saksi pada hari ini.
"Namun beberapa di antaranya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Terkait tidak hadirnya sejumlah saksi tersebut, Mukhzan mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Sementara itu, ketiga saksi yang tidak hadir adalah Jus Salatun dan Simin selaku pemilik lahan serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, penyidik telah memanggil lima saksi dengan dua diantaranya memenuhi panggilan.
Sebelumnya pada Kamis lalu (28/1) Penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, Ikharudin terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak
Koordinator jaksa penyidik, Rohim kepada mengatakan bahwa pemeriksaan Ikharudin tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik setelah perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.
"Ada dugaan "mark up" pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan," ujarnya.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (riter)
Antara
Bola Panas Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Kejati Riau Periksa Mantan Pejabat Meranti
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Februari 2016 - 12:54:08 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan
Pilihan Redaksi
IndexKNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Mahasiswa sampaikan kritik terhadap kinerja Gubernur Riau dan wakilnya selama tiga tahun
Komnas PA dan Pekat IB Provinsi Riau Laksanakan Kegiatan Peduli Pembangunan Pondok Pesantren
Bila Ditemukan Surat Tanah Fiktif, Pihak KKI Akan Laporkan Kades Ranah Sungkai ke Polisi
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Tiga Kali Curi Motor Dengan Kawan Berbeda, Pria di Rohul Bersama 2 Rekannya Diciduk Polsek Kabun
Rabu, 20 April 2022 - 12:45:06 Wib Hukrim
Masuk ke Kamar Saat Korban Tidur, Pria Ini Cabuli Anak di Bawah Umur
Senin, 11 April 2022 - 13:29:34 Wib Hukrim
Tuntut Kerugian Kepada Mantan Istri, Gugatan Dokter Ini Ditolak Pengadilan Negeri Pekanbaru
Jumat, 01 April 2022 - 18:34:03 Wib Hukrim