RIAUTERBIT.COM - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa seorang mantan pejabat Tata Usaha Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso, terkait keterlibatannya dalam dugaan pembangunan pelabuhan internasional Kawasan Dorak di Selat Panjang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, mengatakan bahwa yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait proses pembebasan lahan pada pembangunan Dorak tersebut," jelasnya.
Menurut Mukhzan, Yuliarso diperiksa selama lebih kurang enam jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, secara keseluruhan penyidik mengagendakan untuk memeriksa sebanyak empat saksi pada hari ini.
"Namun beberapa di antaranya berhalangan hadir dan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang," ujarnya.
Terkait tidak hadirnya sejumlah saksi tersebut, Mukhzan mengungkapkan akan segera berkoordinasi dengan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau.
Sementara itu, ketiga saksi yang tidak hadir adalah Jus Salatun dan Simin selaku pemilik lahan serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Meranti Zubiarsyah.
Sejak ditingkatkannya perkara dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak pada 22 Januari 2016 lalu, penyidik telah memanggil lima saksi dengan dua diantaranya memenuhi panggilan.
Sebelumnya pada Kamis lalu (28/1) Penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, Ikharudin terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dorak
Koordinator jaksa penyidik, Rohim kepada mengatakan bahwa pemeriksaan Ikharudin tersebut merupakan yang pertama kalinya dilakukan penyidik setelah perkara tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016.
Dia mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pelanggaran pidana sehingga proses penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan.
"Ada dugaan "mark up" pada pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan," ujarnya.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (riter)
Antara
Bola Panas Kasus Korupsi Pelabuhan Dorak, Kejati Riau Periksa Mantan Pejabat Meranti
Kantor Redaksi
Selasa, 02 Februari 2016 - 12:54:08 WIB
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan
Pilihan Redaksi
IndexPolsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram Di Selatpanjang Timur
Modus Menginap, Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pencabulan Diamankan Polisi
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan dari Kapolres Kepulauan Meranti
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:52:12 Wib Hukrim
Kejari Meranti Kembali Terima Limpahan Kasus Kali Ini Datangnya Dari Polda Riau
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:32:03 Wib Hukrim
Empat Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Skala Besar Di Tuntut Pidana Mati
Jumat, 12 Juni 2026 - 14:13:07 Wib Hukrim
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ruko Walet Di Selatpanjang.
Senin, 08 Juni 2026 - 10:37:46 Wib Hukrim

