RIAUTERBIT.COM – Karena kasus restitusi fiktif senilai Rp80 miliar, segera ditetapkan para tersangkanya, maka Kejaksaan Agung merasa perlu memanggil Komisaris Utama PT Mobile Telecom Hari Tanusoedibyo yang juga ketua partai perindo ini untuk diperiksa.
“Kan sudah penyidikan, kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus (untuk diikuti dengan penetapan tersangka),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (8/1).
Menurut Prasetyo, pihaknya segera melayangkan pemanggilan untuk memeriksa Hary Tanusoedibyo, dalam upaya pengumpulan bahan, keterangan dan alat butki. “Iyalah (akan dipanggil),” ujar Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) itu.
Namun demikian, Prasetyo belum dapat menyebutkan tanggal pemanggilan Ketua Umum DPP Perindo. Prasetyo menjelaskan pemanggilan Hary Tanusoedibyo dilakukan, karena tim penyidik beranggapan dia adalah pemegang saham mayoritas PT Mobile-8 Telecom saat kasus terjadi, 2007 – 2009, sebelum dibeli oleh PT Smartfren milik Sinar Mas Group.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana (Jampidsus) Arminsyah, secara terpisah mengaku belum dapat memastikan kasus restitusi pajak dinaikan ke pennyidikan.
“Secara umum bukti ada. Kita ingin ada bukti sebanyak-banyaknya supaya lebih mantap dalam memprosesnya. Yang jelas dari data yang ada kita temukan ada perbuatan melanggar hukum dan kerugian negaranya,” katanya.
Transaksi Fiktif
Kasus berawal dari transaksi fiktif yang diduga dilakukan oleh PT Mobile-8 Telecom ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, 2012, sebagai bagian dari upayanya masuk bursa (untuk dicatatkan di lantai bursa) Jakarta. Transaksi Fiktif Untuk Kelengkapan Administrasi.
Hal ini terungkap saat penyelidikan terhadap Direktur PT Djaya Nusantar Komunikasi, dimana disebutkan transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT DJaya Nusantara Komunikasi, 2007-2009 senilai Rp 80 miliar adalah transaksi fiktif.
Transaksi dibuat seolah-olah PT Mobile-8 Telecom mentrasnfer uang senilai Rp 80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi, dalam dua sesi.
Pertama, Desember 2007 dengan dua kali transfer, masing-masing transfer dikirim senilai Rp 50 miliar dan berikutnya Rp 30 milar. Faktanya, PT DJaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile-8 Telecom. Anehnya, restitusi pajak atas transaksi fiktif ini dikabulkan oleh KPP. (ahi)
Sumber : poskotanews.com
Bos Partai Perindo Segera Ditetapkan Tersangka , Kejagung Panggil Hary Tanusoedibyo
Kantor Redaksi
Ahad, 10 Januari 2016 - 13:40:42 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik