Miswar : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kampar

Miswar : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kampar
Miswar Pasai

Miswar : Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kampar

 

 

Riauterbit.BANGKINANG Dugaan adanya peraturan yang dilanggar dalam pengadaan makan minum di sekretariat DPRD Kampar terus berkembang.

Miswar Pasai, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1) menghimbau aparat penegak hukum baik  Kejaksaan maupun Kepolisian untuk menjemput bola.

"Aparat jangan menunggu laporan saja, jika ingin terciptanya Negara bersih," ungkapnya seperti dikutip dari Metroterkini.com

Ia pun mengaku heran kenapa Sekwan Kampar selaku Kuasa penguasa Anggara (KPA), tidak melelangkan Angaran Makan Minum yang menghabiskan anggaran daerah Rp 800 juta pertahunnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Jasa pemerintah.

Tujuan penerbitan Perpres untuk mempercepat pelaksanaan belanja negara, memperjelas pengaturan melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

" Kenapa sekwan tidak lelangkan anggaran tersebut? Penegak hukum kita harapkan harapkan untuk mendalami adanya dugaan menyalahi aturan Pepres dalam menggunakan anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar,” pungkasnya. (Detakkampar)

Berita Lainnya

Index