Lakukan PETI di Areal RAPP, Dua Orang Diringkus Polres Kuansing

Lakukan PETI di Areal RAPP, Dua Orang Diringkus Polres Kuansing
tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

RIAUTERBIT.COM - Jajaran kepolisian resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil mengungkap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Peti) serta berhasil meringkus dua penambang dimana salah satu pelaku merupakan warga asal Pati, Jawa Tengah.
      
"Lokasi penambangan berada di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, tepatnya di areal PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Cerenti B 054," jelas Kapolres Kuantan Singingi AKBP Edy Sumardi kepada Antara melalui sambungan telfon di Pekanbaru, Kamis.
      
Ia mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan dari pengungkapan lokas Peti pada Selasa lalu (5/1) tersebut masing-masing adalah ER (24) dan Ra (50).
      
Dari pemeriksaan diketahui bahwa ER merupakan warga desa setempat sementara Ra merupakan warga Desa Tambak Romo Kecamatan Tambak Romo, Kabupaten Pati.
      
Bersama kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng (mesin yang digunakan dalam penambangan), cangkul, spiral serta sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam penambangan emas ilegal.
      
Lebih lanjut, Edi menjelaskan pengungkapan itu dapat dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari petugas keamanan PT RAPP yang menyaksikan adanya praktik penambangan emas ilegal.
       
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
      
Ia menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Ant)

Berita Lainnya

Index