Alasan Daluarsa, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oral Seks di UIR Dihentikan

Ahad, 17 November 2024 | 00:25:00 WIB

RIAUTERBIT.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan seksual eks Dekan UIR berinisial SAL. Kasus ini dilaporkan wanita berinisial WJ ke kepolisian.

Penghentian penyelidikan itu dikarenakan laporan WJ dinilai daluarsa. "Iya, (penyelidikan) dihentikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (16/11/2024).

Diketahui, WJ membuat laporan pengaduan ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 30 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Seksual atau Pencabulan.

Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/1411/IX/RES.V/2024/Reskrim, tanggal 4 September 2024.

Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta keterangan WJ, Terlapor SAL, dan 9 orang lainnya. Selain itu, penyidik juga melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dokumentasi, pra rekonstruksi perkara serta gelar perkara di Wassidik Reskrimum Polda Riau.

Gelar perkara digelar pada 8 November 2024. Hasilnya disimpulkan, penyelidikan perkara dihentikan karena laporan WJ sudah daluarsa. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 KUHP yang mengatur batas waktu pengaduan tindak pidana ke polisi.

"Kejadiannya bulan Februari, Pelapor melaporkan pada bulan Agustus 2024," jelas Kompol Bery.

Selain itu, Kompol Bery mengatakan tidak ada alat bukti yang memperkuat laporan pengaduan WJ. "Tidak terpenuhi alat bukti, hanya pengakuan Pelapor," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu kepada YLPI, menyebut pelecehan seksual sudah dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan oral seks di ruang kerja dekan.

Dalam surat yang ditembuskan ke Rektor UIR, WJ menceritakan ikhwal terjadinya pelecehan seksual. Bermula saat dia menyelesaikan program Stara 1 di Jurusan Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan ingin melanjutkan studi ke Stara 2 Universitas Riau (Unri).

Sebagai syarat melanjutkan pendidikan, WJ diminta memperoleh 2 rekomendasi dari rektor UIR dan salah satu dekan. WJ memilih SAL sebagai pemberi rekomendasi sehingga berkomunikasi intensif.

Surat rekomendasi diminta pada tahun 2021, saat Indonesia masih pandemi Covid-19. WJ meminta bertemu dengan SAL di kampus tapi ditolak karena kampus tutup sementara.

SAL dikatakan WJ kemudian mengajak bertemu di salah satu hotel. "Saya tidak jualan pak," jawab WJ yang mengasumsikan SAL mengajak berhubungan badan.

WJ mengajak bertemu di salah satu kafe tapi SAL kembali mengarahkan ke hotel. WJ kembali menolak dan menyatakan surat rekomendasi itu penting dan waktunya sudah mepet.

SAL akhirnya mengajak bertemu di rumahnya dengan alasan ada menguji skripsi secara online. Sampai di rumah, WJ mengaku diarahkan ke sebuah percetakan milik SAL.

WJ mengajak 3 temannya agar tidak terjadi apa-apa. Di sana, SAL sudah menunggu dengan celana pendek dan kaos putih. Saat itu SAL terlihat terkejut karena ada teman-teman WJ.

"Bawa pasukan ya," kata SAL melalui pesan singkat usai menandatangani surat rekomendasi untuk WJ.

Seiring berjalannya waktu, WJ menyelesaikan S2 di Unri dan ingin menjadi dosen di UIR. WJ kembali berurusan dengan SAL untuk meminta rekomendasi sebagai syarat menjadi dosen.

Pertemuan terjadi pada Maret 2024 di ruangan kerja SAL sebagai dekan. WJ menyampaikan niatnya meminta rekomendasi jadi dosen tapi SAL menyatakan tidak bisa karena syaratnya harus S3.

Singkat cerita, SAL mengarahkan WJ ke ruangan pribadi tapi sempat ditolak. WJ akhirnya masuk ke ruangan pribadi SAL membahas surat rekomendasi tapi dekan itu berbicara hal tak senonoh kepada WJ.

"Makin besar aja ya," cerita WJ menirukan perkataan SAL yang mengarahkan mulutnya ke payudaranya.

WJ makin tidak nyaman sehingga berniat meninggalkan ruangan. Saat berdiri, SAL ikut lalu memegang tangan WJ sembari menyudutkannya ke pintu sehingga terjadi kekerasan seksual.

WJ dalam surat pengaduannya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena di bawah kendali SAL. WJ pergi meninggalkan ruangan sementara SAL digambarkannya memperlihatkan gestur senang.

Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.

SAL telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepada WJ.(Cakaplah)

(Herik)

Terkini