YERUSSALEM -- Departemen urusan dalam negeri Israel menyebut tidak akan mengadili petugas polisi yang terlibat dalam dugaan penembakan yang mengenai mata seorang warga Palestina. Korban adalah Malek Issa, anak laki-laki asal Palestina berusia sembilan tahun.
Keluarga Malek mengatakan, bocah itu terkena peluru tidak mematikan setelah membeli roti lapis (sandwich) pada Februari lalu. Insiden itu terjadi di lingkungan Yerusalem di Issawiya, bagian dari bagian timur kota yang didominasi Palestina, yang direbut Israel pada tahun 1967.
Polisi Israel mengeklaim, saat itu mereka sedang menangani kerusuhan di daerah tersebut sehingga melakukan tindakan yang akhirnya malah melukai Malek. Kementerian Kehakiman Israel juga mengatakan, setelah penyelidikan menyeluruh, departemen urusan internalnya menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk mengajukan tuntutan pidana.
Dilansir dari Al-Arabiya, Ahad (6/12), Kementerian menyebut, polisi diduga menembakkan peluru itu untuk menghadapi perlawanan termasuk melempar batu ke pasukan. Mereka melakukan tindakan tersebut saat dalam perjalanan untuk melakukan penangkapan.
"Selama kegiatan, peluru spons ditembakkan ke dinding, yang tidak dekat dengan tempat anak itu berdiri," kata Kementerian dalam keputusan itu.
Kementerian mengatakan, penyelidikan medis tidak dapat mengesampingkan kemungkinan Issa kehilangan matanya dari batu-batu yang dilemparkan demonstran dan bukan peluru spons. Sementara pasukan itu dibebaskan dari tanggung jawab pidana, departemen urusan dalam negeri menyerukan penyelidikan polisi atas insiden tersebut.
"Termasuk mengenai penggunaan senapan spons selama kegiatan operasional di dekat warga sipil. Ini adalah kejadian serius dan menyedihkan yang terjadi selama kegiatan operasional,” kata pernyataan tersebut.(rep)