Pekanbaru, (Riauterbit.com)- Jajaran Polres Pelalawan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Jalur 7 Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (15/8/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan, Unit Opsnal Polsek Pangkalan Lesung dan Unit Opsnal Polsek Kerumutan, berhasil mengamankan belasan pelaku berikut ayam jago sebanyak lima ekor.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung untuk diproses sesuai dengan hukum yang berkaku.
"Benar, penggerebekan terhadap lokasi perjudian sabung ayam ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat sekitar yang sudah resah terhadap aktivitas perjudian sabung ayam tersebut," kata Guntur, Ahad (16/8/2015).
Dijelaskan Guntur, informasi tersebut pertama kali disampaikan masyarakat kepada kanit Opsnal Polres Pelalawan Iptu Yoyok Iswadi bahwa di jalur 7 Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung sedang berlangsung perjudian jenis sabung ayam.
Mendapat informasi tersebut, Iptu Yoyok Iswadi kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Lesung dan Kanit Reskrim Polsek Kerumutan. Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan kemudian berangkat menuju TKP yang dimaksud.
Sesampainya di TKP, tim melihat adanya aktivitas judi sabung ayam di belakang rumah milik pelaku bernama Prawoto. Tanpa membuang-buang waktu, tim langsung mengamankan masyarakat yang berada di TKP yang ikut permainan judi sabung ayam tersebut.
"Selain mengamankan belasan pelaku, tim gabungan juga mengamankan ayam jago sebanyak 5 ekor, keranjang ayam sebanyak 5 buah, 28 unit sepeda motor, ring atau tempat adu ayam yangg terbuat dari karet sepanjang lebih kurang 7 meter, serta 1 buah jam dinding," kata Guntur.(JPNN)