Mensos Berangkatkan Pendamping Komunitas Adat Terpencil Riau Bersama Daerah Lain

Sabtu, 01 April 2017 | 11:52:27 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melepas keberangkatan 20 pendamping sosial komunitas adat terpencil (KAT) profesional ke 20 titik di 20 provinsi di Indonesia. (Suara Pembaruan/Ari Rikin)

RIAUTERBIT.COM- Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa melepas keberangkatan 20 pendamping sosial komunitas adat terpencil (KAT) profesional ke 20 titik di 20 provinsi di Indonesia. Pendamping KAT profesional akan bertugas selama 8 bulan di lokasi KAT untuk memberi pendampingan, perlindungan dan pemberdayaan sosial.

Dua puluh titik KAT itu antara lain di Riau, Jambi, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Para pendamping profesional ini merupakan lulusan berlatarbelakang kesejahteraan sosial dari perguruan tinggi se-Indonesia yang lolos seleksi ketat.

"Pendamping ini mengemban tugas berat, keikhlasan, ketulusan semangat mengabdi harus ditempatkan di titik terdepan," katanya saat melepas keberangkatan pendamping KAT profesional di Jakarta, Jumat (31/3).

Selain memberi pendampingan sosial terhadap KAT, para pendamping juga harus memberikan pendidikan terhadap masyarakat di sekitar KAT agar memahami keberadaan KAT. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik sosial.

Saat ini, terindentifikasi 714 suku di Indonesia dan di dalamnya ada suku yang hampir punah. Oleh karena itu perlu dibangun komunikasi supaya KAT mendapat perlindungan, permukiman sosial dan fasilitas pendukung lainnya.

"Kita perlu memberi perlindungan sosial kepada mereka," ucapnya.

Mensos berharap, tahun 2018 mendatang ada penambahan jumlah pendamping KAT menjadi 50 orang. Ia pun mengingatkan, para pendamping KAT profesional memakai pendekatan kearifan lokal.

"Jangan ajak mereka (KAT) ikuti tata cara kita tapi kita yang harus ikuti tata cara mereka. Kenali adat istiadat mereka," ujarnya.

Direktur Pemberdayaan KAT Kemsos Hasbullah mengungkapkan, saat ini jumlah kepala keluarga KAT mencapai 231.287 dan yang telah diberdayakan sekitar 103.000.

Perberdayaan sosial KAT berlangsung selama tiga tahun. Masuknya pendamping KAT profesional ini masuk tahun kedua pendampingan.

Menurutnya pendekatan dengan kearifan lokal tetap diutamakan. Dalam UU No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial yang diadaptasi dengan lahirnya Perpres No 186 Tahun 2014 telah mengatur pemberdayaan sosial KAT.

"Pendekatan yang dilakukan lebih manusiawi. Kita tidak menghilangkan aspek lokalnya dan tidak mengubah budaya. Tapi kita intervensi dengan apa yang mereka inginkan," paparnya.

Hasbullah menambahkan, rumah bukan satu-satunya pendekatan untuk perubahan KAT. Tapi rumah menjadi instrumen bagi KAT melakukan perubahan. Pendamping KAT inilah yang memberi penguatan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan.

Alih fungsi alam dan kecenderungan KAT yang nomaden menjadikan KAT kesulitan mencari penghidupan. Komunitas dimaksudkan agar KAT bisa hidup manusiawi dan anak-anak KAT bisa mengenyam pendidikan.

Ari Supriyanti Rikin/FER

Suara Pembaruan
 

Terkini