Pekanbaru (Riauterbit.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tengku Azmun Jaafar (TAJ). Mantan Bupati Pelalawan itu untuk kedua kalinya tersandung kasus korupsi.
"Kita mengetahui Polda Riau telah menetapkan tersangka terhadap eks Bupati Pelalawan. Tapi kita belum menerima SPDP dari Polda Riau," kata Kasi Penkum dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan saat dihubungi detikcom, Kamis (28/5/2015).
Mukhzan menyebutkan, jika memang nantinya sudah ada SPDP dari Polda Riau, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajarinya.
"Nanti kita kabari kalau memang SPDP-nya sudah sampai ke kita," kata Mukhzan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau pada 12 Mei 2015 telah menetapkan TAJ sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan perkantoran di Pemkab Pelalawan. Dalam pengadaan lahan ini, ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. Korupsi ini dilakukan bersama dengan pejabat dan oknum anggota dewan setempat.
Kasus korupsi pengadaan lahan ini, telah menyeret 7 sejumlah pejabat lainnya yang telah divonis di pengadilan Tipikor.
Korupsi pengadaan lahan perkantoran ini, dimulai sejak tahun 2002 hingga tahun 2011. Para pejabat dan wakil rakyat selalu menganggarkan dana APBD untuk pembelian lahan perkantoran. Modusnya, lahan perkantoran tersebut dibeli dari warga lantas dikuasi para pejabat dan diganti rugi atas nama Pemda Pelalawan berulang kali.
Tersangka TAJ sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh Polda Riau. Namun selain dijadikan tersangka, Polda Riau juga mengajukan pencegahan TAJ ke luar negeri.
Dalam kasus ini TAJ dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
TAJ sebelumnya sudah pernah divonis 11 penjara di Pengadilan Tipikor dalam kasus korupsi kehutanan. Statusnya sendiri saat ini bebas bersyarat.
Ikuti berbagai berita menarik hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV Senin sampai Jumat pukul 16.45 WIB
(cha/rul/dtc)