Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Kerja sama ini terkait Penyelenggaraan Angkutan Perintis Dengan Kereta Api Di Provinsi Sumatera Selatan, Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Ka Lintas Kertapati - Inderalaya.
"Kerja sama tersebut guna meningkatkan pelayanan angkutan kereta api dan untuk menunjang perkembangan ekonomi masyarakat serta membantu mobilisasi masyarakat dalam penyediaan jasa layanan transportasi kereta api perintis di provinsi Sumatera Selatan khususnya pada lintas pelayanan Kertapati-Inderalaya," ujar Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, adapun total jarak pelayanan KA perintis lintas Kertapati-Inderalaya sebesar 25,8 Km dengan frekuensi dan jadwal perjalanan kereta api sebanyak 2 frekuensi dengan tarif yang diberlakukan lintas Kertapati-Inderalaya sebesar Rp 3.000.
"Sarana yang digunakan untuk angkutan perintis tersebut dengan menggunakan 1 (satu) train set Railbus yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang diproduksi oleh PT. INKA (Persero) yang diberikan nama KA Kertalaya," jelas dia.
Dirjen Perkeretaapian menyampaikan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sangat dibutuhkan guna tetap menjaga kehandalan Sarana Railbus Kertalaya ini serta menghimbau agar perawatan sarana Railbus yang merupakan Kepemilikan Pemerintah Daerah dapat terprogram dengan baik dan kondisi sarana yang beroperasi harus tetap memperhatikan Standar Pelayanan Minimum yang sudah ada.
"Sehingga diharapkan dapat dijadikan salah satu payung hukum untuk pelaksanaan Kontrak Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2015 pada lintas pelayanan Kertapati - Inderalaya ini, dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat khususnya mahasiswa di lingkungan Universitas Sriwijaya Palembang dapat menggunakan jasa layanan angkutan KA dengan nyaman, aman, dan tarif yang terjangkau," ungkapnya.
Dasar Penyelenggaraan kereta api perintis lintas Kertapati - Inderalaya adalah Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 159 Tahun 2015 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian Angkutan Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 160 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis, ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2015, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP 264 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyelenggarakan Angkutan Perintis Kereta Api tertanggal 26 Mei 2016.