RIAUTERBIT.COM- Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya menggelar sidak ke M-Box di Jalan SM Amin (Arengka II) Pekanbaru, Rabu (13/1/2016). Sidak Komisi I didampingi puluhan Satpol PP Pekanbaru.
Di M-Box, dewan ditemui koordinator M-Box Septian. Saat ditanya izin usahanya, manajemen M-Box tidak bisa menunjukkannya.
"Kalau masalah izin, saya tidak ada kewenangan. Tapi setahu saya, manajemen sedang mengurusnya," kata Septian menjawab dewan.
Septian mengaku, M-Box sudah beroperasi 7 bulan. Karena tidak ada izin, maka hasil sidak ini, Komisi I merekomendasikan M-Box ditutup operasionalnya sementara.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPT-PM dan Satpol PP. Harus disegel dan ditutup," tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Tarmizi Ahmad, yang memimpin Sidak tersebut.
Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian yang juga turun di lokasi berjanji, akan menjalankan rekomendasi penutupan ini.
"Tentunya kami pelajari dengan BPT-PM," janjinya. (Tribun)