Pemda Meranti

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK atas Temuan pada Dinas PUPR

 

MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Termasuk rekomendasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kepala Bagian Prokopim Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, S.IP, MM, Rabu (8/7/2026) menjelaskan bahwa Bupati telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti secara serius, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi mengenai nilai temuan pada Dinas PUPR, Pemkab Meranti menjelaskan bahwa angka yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merupakan hasil pemeriksaan pada saat audit dilaksanakan.

"Sejak LHP diterima, pemerintah daerah melalui Inspektorat bersama perangkat daerah terkait terus melakukan tindak lanjut atas setiap rekomendasi yang diberikan BPK," kata Yusran.

Berdasarkan hasil monitoring tindak lanjut, hingga saat ini sekitar 26,3 persen dari total nilai temuan pada Dinas PUPR telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme sesuai rekomendasi BPK.

"Setiap bulannya, para pihak terkait terus diingatkan untuk menindaklanjuti. Progresnya terus berjalan dan terus disetor ke kas daerah," lanjutnya.

Progres tersebut akan terus bertambah seiring penyelesaian kewajiban oleh pihak-pihak terkait.Pemerintah kabupaten juga terus menggesa penyelesaian tindak lanjut oleh para penyedia jasa atau perusahaan yang masih memiliki kewajiban sesuai rekomendasi BPK.

"Mekanisme pengawasan dan monitoring dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," terang Yusran.

Menurutnya, pemerintah kabupaten juga menegaskan bahwa istilah kelebihan pembayaran dalam hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta berarti pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan.

Dalam pemeriksaan pekerjaan konstruksi, kelebihan pembayaran dapat timbul akibat adanya ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, atau spesifikasi teknis dengan ketentuan kontrak. Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran maupun penyelesaian lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pemkab juga telah mengambil langkah-langkah perbaikan melalui peningkatan pengawasan internal, pembinaan kepada perangkat daerah, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya," tegas Kabag Prokopim Meranti itu.

Lebih lanjut, dia menyebut Pemkab Meranti menghormati fungsi pemeriksaan yang dilaksanakan BPK sebagai bagian dari sistem pengawasan pengelolaan keuangan negara. Seluruh rekomendasi BPK akan terus diselesaikan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku dan perkembangan tindak lanjutnya akan terus dilaporkan kepada BPK melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Kami juga mengajak seluruh pihak untuk memahami informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK secara utuh. Harus diperhatikan perbedaan antara nilai temuan pada saat pemeriksaan dan progres tindak lanjut yang terus berjalan, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat," ungkapnya.

Proses tindak lanjut rekomendasi BPK masih terus berjalan dan datanya diperbarui secara berkala sesuai hasil monitoring yang dilakukan oleh Inspektorat.

Apabila terdapat pihak yang memerlukan data atau dokumen yang lebih terperinci mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, Pemkab Meranti mempersilakan mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk data rinci per pihak, silakan ajukan melalui mekanisme PPID agar informasi yang diberikan berasal dari data resmi, lengkap, dan telah diverifikasi," ujar Yusran.(Bom)

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index