RIAUTERBIT.COM- Meruncingnya hubungan Jefry selaku pihak Eksekutif dan Fikri yang mewakili rakyat di DPRD kian mencapai masa klimaknya, setidaknya Selasa (08/12/15) kemarin, suara teriakan Allahuakbar, menggema di ruangan DPRD Kampar, yang mana informasi yang diterima wartawan, Ketua dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar, sepakat untuk menolak anggaran pengadaan Sapi yang mencapai Rp.122 Milyar
Pada hari Selasa itu kata sumber anggota DPRD Kampar, Banggar DPRD Kampar, kompak untuk menolak anggaran sapi. " Kita melihat proyek itu tidak sesuai dengan aturan hukum. Bahkan realisasi proyek sebelumnya 2012, 2013, 2014 dan 2015 juga tidak jelas. Termasuk penerima bantuan hibah,"ujar sumber yang tidak ingin namanya disebutkan Rabu (09/12/15).
Ia mengungkapkan, proyek yang tidak sesuai aturan tidak mungkin harus tetap dipaksakan untuk dimasukkan. Kalau tetap dimasukkan bisa bahaya nantinya Banggar DPRD Kampar. "Kita tidak mau gara-gara masalah ini malah terseret kasus hukum,"tuturnya.
Namun ada imbasnya juga dalam penolakan anggaran pengadaan Sapi, kata sumber. Bupati Kampar perang dingin dengan DPRD Kampar, yang mana anggaran di gedung wakil rakyat ini akan dapat pemotongan dari Bupati. " Informasi yang saya dapat Bupati marah dan akan memotong anggaran di DPRD Kampar. Tapi kita tidak takut, karena kami berada di jalan yang benar,"tuturnya lagi.
Sebelumnya dalam masalah ini, Senin. (07/12/15) lalu, Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag menyebutkan di hadapan mahasiwa. Bahwa dirinya paham apa yang disampaikan mahasiswa.
"Saya paham masalah ini, karena dari dulu memang itu-itu (Sapi) terus yang dianggarkan oleh Bupati Kampar. Jadi tidak perlu kuatir, jika program yang diusulkan itu tidak sesuai aturan tentunya akan kita tolak anggaran tersebut,"tegasnya di depan mahasiswa.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kampar Faisal, yang juga Politisi partai Gerindra mengatakan, untuk proyek sapi tersebut dinilai melanggar aturan oleh Pemprov Riau, karena syarat yang mendapat dana hibah dan bansos itu harus mempunyai Badan Hukum.
"Namun sayangnya Badan Hukumnya tidak ada dan tidak mungkin kita menabrak aturan. Jadi ada ketentuan mengenai kewajiban lembaga penerima bantuan dalam bentuk badan hukum, mengacu pada pasal 298 ayat 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dalam pasal itu ditegaskan, belanja hibah hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia,"pungkasnya.
Bahkan Sunardi juga mengatakan, mereka dari DPRD Kampar sudah mempertanyakan kepada Satker terkait untuk pengadaan sapi tersebut dan ternyata satker terkait belum siap untuk itu. "Satkernya saja belum siap, bagaimana, program bisa berjalan dengan baik,"jelas politisi demokrat yang juga wakil ketua DPRD Kampar.
Meskipun begitu kata Sunardi, Bupati Kampar sudah legowo, jika DPRD Kampar menolak untuk memasukkan pengadaan sapi itu di APBD 2016. " Ya mau gimana lagi Satkernya saja tidak siap, akhirnya Bupati legowo saja,"ungkapnya.(*)
Penulis : Aulia / GRN
Editor : Jufri Zen
- Politik
- Kampar
Dinamika Politik Negri Serambi Mekah
Sapi Jadi Pemicu Polemik Jefry dan Fikri Makin Nyata di Kampar
Kantor Redaksi
Kamis, 10 Desember 2015 - 12:33:31 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik