Meranti – Sebanyak 13 orang pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan mengundurkan diri secara bertahap dalam kurun waktu sejak 2025 hingga 2026. Pengunduran diri tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan terjadi dalam beberapa gelombang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Eko Priyono, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menyebutkan, para pengurus yang mundur terdiri dari berbagai posisi strategis, mulai dari ketua pengawas, sekretaris hingga bendahara.
“Benar, pengunduran diri ini tidak terjadi sekaligus. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi, salah satunya karena mereka mendapatkan pekerjaan di tempat lain,” ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan Riauterbit.com, Rabu (29/4/2026).
Eko menjelaskan, secara keseluruhan terdapat sekitar 15 Koperasi pengurus yang harus diganti untuk memastikan operasional koperasi tetap berjalan optimal. Selain faktor pekerjaan, minimnya pemahaman terhadap pengelolaan koperasi juga menjadi alasan utama pengunduran diri.
Menurutnya, sebagian pengurus merasa belum cukup memahami tata kelola koperasi, khususnya dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan tanggung jawab yang harus mereka emban.
“Ada juga yang merasa belum memahami sistem pengelolaan keuangan koperasi, sehingga muncul kekhawatiran jika harus bertanggung jawab penuh. Meskipun sudah diberikan pelatihan dan pembekalan, mereka tetap memilih mundur,” jelasnya.
Ia menambahkan, fenomena ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pendampingan terhadap pengurus koperasi ke depan.
Secara konstitusional, keberadaan koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mengatur pengelolaan, tanggung jawab, serta peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi agar program pemberdayaan ekonomi berbasis desa dapat berjalan secara berkelanjutan.(Bom)

