MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang diajukan oleh sejumlah perusahaan pelayaran. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi II DPRD di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (2/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, bersama anggota Komisi II, yakni Sopandi, Al Amin, Suji Hartono, Mulyono, dan Fauzi. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah serta Wakil Ketua II DPRD Anton Shidarta.
Hearing tersebut juga dihadiri berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Polres Kepulauan Meranti, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo, perwakilan Sekretariat Daerah Sudandri, Kepala Dinas Perhubungan Fahri, serta elemen masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif ferry dalam waktu dekat, khususnya untuk rute yang melayani wilayah Kepulauan Meranti. Penegasan ini merujuk pada surat edaran tertanggal 27 Januari 2026 terkait rencana kenaikan tarif oleh perusahaan pelayaran.
Ketua Komisi II DPRD, Syaifi Hasan, menekankan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Transportasi laut merupakan kebutuhan utama masyarakat Meranti. Karena itu, kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga,” tegasnya.
DPRD juga meminta perusahaan pelayaran, termasuk PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera, untuk tidak menaikkan tarif secara sepihak tanpa melalui proses yang sah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan perusahaan pelayaran menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah daerah dan DPRD. Mereka mengakui kebijakan kenaikan tarif sebelumnya belum melalui pembahasan bersama.
Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta siap menyesuaikan kebijakan tarif berdasarkan hasil kesepakatan dengan pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal kebijakan transportasi laut agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menjamin keterjangkauan layanan publik di wilayah kepulauan.
Sebagai bagian dari dukungan kelembagaan, Sekretariat DPRD memastikan seluruh proses hearing berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel guna mendukung fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat secara profesional.(Advetorial).

