Karimun,- Polemik internal kembali terjadi di tubuh Kerukunan Keluarga Besar Masyarakat (KKBM) Karimun setelah mantan ketua, Sunardi, diduga masih menggunakan kop surat dan stempel organisasi meski telah dihentikan secara tidak hormat oleh Struktur resmi KKBM.
Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) KKBM Karimun yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 telah menetapkan Sofian Adi sebagai Ketua KKBM Karimun untuk periode 2025–2030, menggantikan kepengurusan sebelumnya.
Pemecatan Sunardi
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2025, kepengurusan KKBM Karimun periode 2025–2030 telah dikukuhkan. Namun pada tanggal 26 November 2025, Sunardi yang saat itu masih menjabat sebagai ketua publikasi SK 02/KKBM-K/XVIII/2025 yang mengubah struktur kepengurusan tanpa prosedur dan dianggap bertentangan dengan AD/ART organisasi.
“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi kepada Sunardi mengenai publikasi SK dan perubahan pengurus sepihak, namun tidak ada jawaban,” ujar Ramlan CPLA, Ketua Dewan Pendiri KKBM Karimun.
Setelah tiga hari tanpa tanggapan, Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat mengadakan rapat khusus pada tanggal 9 Januari 2026. Sunardi beserta rombongannya ikut diundang, namun tidak menghadiri rapat tanpa konfirmasi.
“Rapat yang awalnya untuk klarifikasi akhirnya berubah menjadi rapat pemecatan. Diputuskan bahwa Saudara Sunardi diberhentikan dan kepengurusan hasil pelantikan 9 November 2025 didemosioner,” tegas Ramlan CPLA.
Penunjukan Karateker dan Mubeslub
Pasca pemecatan, Dewan Pendiri menunjuk Ustad Syamsudin sebagai karateker (Plt.) Ketua KKBM Karimun hingga pelaksanaan Mubeslub.
Dari Mubeslub 9 Februari 2026, memutuskan:
Memberhentikan Sunardi dengan tidak hormat.Mengesahkan struktur kepengurusan baru.Mengesahkan Sofian Adi sebagai ketua terpilih.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Karimun dan Bupati Kepulauan Meranti selaku Dewan Pembina KKBM Karimun.
Meski begitu, Sunardi diduga tetap membuat undangan kegiatan menggunakan kop surat dan stempel organisasi KKBM Karimun.
Potensi Sanksi Hukum Penggunaan kop surat dan stempel organisasi oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan dapat masuk dalam kategori tindak pidana pemalsuan surat dan perlindungan identitas organisasi.
Berikut ketentuan hukumnya:
1. KUHP Lama (Masih Berlaku hingga Masa Transisi) – Pasal 263
Pemalsuan Surat
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
Tidak ada tindak pidana: membuat atau menggunakan surat/stempel palsu seolah-olah asli yang dapat menimbulkan kerugian.
2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) – Pasal 400–401
Pasal 400
Seseorang yang membacakan dokumen, termasuk surat resmi organisasi, dapat mengetahui:
Pidana penjara hingga 4 tahun, atau
Pidana denda hingga kategori IV (Rp200 juta).
Pasal 401
Penggunaan dokumen palsu atau penyimpanan dokumen resmi organisasi oleh orang yang tidak berhak:
Pidana penjara hingga 4 tahun, atau
Pidana denda hingga kategori IV.
Catatan penting
Stempel dan kop surat organisasi merupakan alat legitimasi resmi. Menggunakannya tanpa izin setelah dihentikan dapat dianggap palsu secara materil maupun palsu secara formil.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh Organisasi
Mengeluarkan pernyataan resmi bahwa Sunardi bukan lagi pengurus sah KKBM Karimun.
Melaporkan secara pidana ke Kepolisian atas dugaan:
Pemalsuan surat (KUHP Pasal 263 dan Pasal 400–401 KUHP Baru).
Perbuatan melawan hukum yang merugikan organisasi.
Mengajukan gugatan perdata (PMH) bila menimbulkan kerugian materil maupun immateriil.
Melampirkan bukti seperti:
SK pemecatan,
Undangan yang menggunakan kop/stempel,Saksi pengurus dan Dewan Pendiri

