Kasus Suap APBD Riau, Atuk Akui Pernah Janji Beri Oleh-oleh Rp 2 M untuk Anggota Dewan

Kasus Suap APBD Riau, Atuk Akui Pernah Janji Beri Oleh-oleh Rp 2 M untuk Anggota Dewan
Annas Maamun terbaring Sakit di dalam ruang tahanan KPK, Jakarta.

RIAUTERBIT.COM- Jaksa KPK masih tak bisa menghadirkan Gubernur Riau (nonaktif) Annas ke persidangan terdakwa Ahmad Kirjauhari, karena kondisi kesehatannya tak memungkinkan. Sebagai gantinya, jaksa hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Annas Maamun.

Dalam persidangan pekan lalu, Annas juga tak bisa hadir karena alasan sama. Yakni menderita berbagai penyakit (komplikasi) dan dirawat di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam BAP-nya, Annas membantah seluruh dakwaan tentang rencana pemberian uang Rp 1,2 miliar kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015.

Dalam surat dakwaan jaksa dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, uang Rp 1,2 miliar itu dikumpulkan Annas Maamun dari para pejabat yang menjadi bawahannya.

Rinciannya, sebanyak Rp 110 juta dibebankan kepada Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala BPBD kala itu sebesar Rp 500 juta. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau Syahril Abu Bakar juga 'menyumbang' Rp 400 juta. Sedangkan Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp 190 juta.

Ia hanya mengakui pernah memberi uang kepada Johar Firdaus, yang kala itu Ketua DPRD Riau, untuk pemekaran Riau Pesisir menjadi provinsi.

"Saya hanya pernah memberikan uang Rp 20 juta kepada Johar untuk fotokopi dokumen draft DPRD tentang pemekaran Riau Pesisir. Itu uang pribadi saya, dan tidak gunakan tanda terima. Disaksikan Kirjauhari dan Almainis," terangnya.

Di sisi lain, Annas mengaku akan memberikan oleh-oleh untuk anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu di akhir masa jabatan mereka. Oleh-oleh itu uang Rp 2 miliar untuk seluruh anggota dewan. Akan tetapi rencana ini tak terwujud, karena Annas keburu ditangkap KPK pada akhir September 2014 dalam kasus suap alih fungsi lahan.

"Saya berencana memberi oleh-oleh Rp 2 miliar kepada anggota DPRD yang tidak menjabat lagi. Rencana ini tidak jadi (tak terealisasi)," ujarnya dalam BAP yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/11).

Sebelumnya, Ketua DPRD Riau saat itu yakni Johar Firdaus dan seorang wakilnya, Armailis, menyampaikan permintaan para koleganya agar tetap diperbolehkan memakai kendaraan dinas setelah masa jabatan mereka berakhir dengan status pinjampakai hingga proses lelang.

“Itu disampaikan Johar dan Almainis mewakili seluruh anggota dewan. Saya jawab tidak bisa, kecuali melalui mekanisme lelang,” kata Annas dalam BAP.

Sementara itu, Annas maamun mengakui telah melakukan koreksi anggaran senilai Rp 2,7 triliun dalam APBD Riau 2015. Ia kemudian menggantinya dengan kegiatan yang tidak pernah dibahas bersama DPRD Riau.

"Dicoret Rp 2,7 triliun. Disampaikan ke Bappeda untuk dicek. Saya juga ajukan beberapa usulan anggaran, seperti pembangunan Gedung Brimob, RS Bhayangkari, dan beberapa instansi pemerintah lainnya. RKPD hasil koreksi itu disepakati Bappeda dan dibahas lagi di DPRD dan setelah disetujui lanjut pengesahan," rincinya.

Ia mengaku melakukan pencoretan sejumlah mata anggaran di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, secara manual. Ia lakukan sendirian tanda dibantu pihak mana pun.
Menurut Annas, alokasi dana aspirasi anggota dewan masing-masing Rp 2 miliar dicoret dalam APBD 2015.

Sebagai gantinya, setiap desa dikucurkan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar. Kata dia, pergantian mata anggaran itu disetujui DPRD Riau. Annas Maamun sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus ini, sebagai pemberi uang suap. (*)


TRIBUN PEKANBARU CETAK

Berita Lainnya

Index