Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Tutup U-Turn Depan Masjid Raudhatul Jannah

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Tutup U-Turn Depan Masjid Raudhatul Jannah

PEKANBARU – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengatasi kemacetan di Jalan Tuanku Tambusai, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menutup putaran balik (u-turn) yang terletak di depan Masjid Raudhatul Jannah.

Penutupan ini merupakan hasil dari kajian teknis dan koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, serta menjadi bagian dari penataan lalu lintas di wilayah tersebut.

Plt Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena lokasi tersebut termasuk titik rawan kecelakaan.

“U-turn di depan Masjid Raudhatul Jannah mulai kita tutup. Ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi kecelakaan yang sering terjadi di lokasi tersebut,” ujar Sunarko, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, banyak pengendara yang kerap melawan arus saat menggunakan u-turn ini, sehingga menyebabkan tabrakan dan menghambat kelancaran lalu lintas.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi penataan u-turn berbasis evaluasi dan uji coba yang sedang dijalankan oleh Dishub Pekanbaru. Beberapa titik lainnya juga telah dilakukan penyesuaian, seperti u-turn di depan Pasar Cik Puan yang telah dibuka kembali, serta u-turn di depan Royal Asnof Hotel yang sebelumnya ditutup dan kini kembali dibuka untuk dua arah.

“Ini semua sudah melalui kajian dan evaluasi. Kami berharap lalu lintas bisa lebih lancar dan aman,” tambah Sunarko.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan menaati aturan lalu lintas dan menjaga etika berkendara.

“Dengan kita tertib berlalu lintas, kita sudah mewujudkan lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menciptakan sistem transportasi yang tertib dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat. (hr)

 

Berita Lainnya

Index