Lembaga Adat Melayu Riau Kepulauan Meranti

Penggunaan Gedung LAMR Meranti Tanpa Izin Resmi, Pengurus Baru Ajukan Permohonan ke Bupati

Penggunaan Gedung LAMR Meranti Tanpa Izin Resmi, Pengurus Baru Ajukan Permohonan ke Bupati
Penggunaan Gedung LAMR Meranti Tanpa Izin Resmi, Pengurus Baru Ajukan Permohonan ke Bupati

 

Meranti, 25 Juli 2025 — Ketua II Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ramlan CPLA, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penggunaan gedung LAMR yang merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum memiliki izin resmi pinjam pakai.

Hal tersebut disampaikan Ramlan saat memberikan keterangan usai rapat perdana bidang Keamanan Aset dan Hukum LAMR untuk periode kepengurusan 2025–2030. Ia mengaku terkejut karena selama ini tidak ada permohonan resmi dari LAMR Kecamatan Tebing Tinggi untuk menggunakan gedung tersebut.

"Seharusnya, sesuai aturan aset pemerintah daerah, penggunaan gedung oleh lembaga non-pemerintah harus diajukan secara resmi melalui mekanisme pinjam pakai. Pengelolaan dan perawatan gedung pun menjadi tanggung jawab peminjam, dengan dukungan dari pemerintah daerah," ujar Ramlan, Kamis (25/7).

Gedung LAMR dimaksud merupakan aset Pemkab Bengkalis yang dihibahkan kepada Kabupaten Kepulauan Meranti setelah pemekaran wilayah. Meski telah lama digunakan, penggunaan gedung tersebut belum dilengkapi dengan dokumen legal formal.

Lebih lanjut, Ramlan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan inventarisasi seluruh aset yang ditinggalkan oleh pengurus LAMR periode sebelumnya. Hasilnya, ditemukan bahwa legalitas penggunaan gedung LAMR memang belum pernah diajukan secara resmi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Kehormatan Adat (DKA) LAMR. Surat pengajuan pinjam pakai telah kami kirimkan kepada Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dan mendapat restu dari pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, Ramlan juga menyampaikan bahwa beberapa aset yang dibelanjakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti, seperti komputer, meja rapat, kursi, dan perlengkapan kantor lainnya, telah berhasil dikembalikan ke gedung LAMR.

"Aset-aset tersebut telah kami terima kembali dan akan kami buatkan berita acara penerimaannya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus baru," imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Ramlan mengucapkan terima kasih kepada pengurus LAMR periode 2020–2025 atas upaya mereka dalam menjaga aset pemerintah daerah dan mengembalikan perlengkapan kantor secara utuh.(Bom).

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index