Warga Desa Pulau Payung Minta Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wabup Misharti Tinjau Jalan Rusak di Dusun Solok

Warga Desa Pulau Payung Minta Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan Wabup Misharti Tinjau Jalan Rusak di Dusun Solok

KAMPAR – Warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah di wilayah mereka, khususnya di Dusun 11 Solok, Padang Genting. Jalan yang berlubang dan sulit dilalui ini sudah lama dikeluhkan warga karena menyulitkan aktivitas sehari-hari, terutama saat musim hujan.

Salah satu warga dengan akun media sosial @ocu_ian menyampaikan keluhannya dan berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan. “Di desa ku infrastruktur jalannya ancur,” tulisnya pada Rabu malam (14/5/2025).

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat mengganggu mobilitas masyarakat.

“Kami minta Bupati Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti bisa turun langsung ke lapangan, melihat kondisi jalan dan membantu masyarakat,” ujarnya.

Warga berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari Pemkab Kampar untuk memperbaiki akses jalan tersebut. Jalan merupakan salah satu urat nadi perekonomian desa, dan jika dibiarkan rusak, akan berdampak pada distribusi hasil pertanian dan aktivitas ekonomi warga.

Secara hukum, warga memiliki hak atas fasilitas jalan yang layak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan (Pasal 6). 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan infrastruktur sebagai bagian dari pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah. 

Bahkan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan yang baik, yang mencakup akses terhadap infrastruktur publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kampar. (*)

 

 

Berita Lainnya

Index