Pekanbaru - Warga Jalan Arwana, RT 06 RW 04, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, dihebohkan dengan temuan ratusan tanaman yang diduga kuat merupakan ganja, Jumat (18/4/2025).
Tanaman-tanaman tersebut tumbuh di sebidang lahan kosong di pinggir jalan yang selama ini tidak diketahui siapa pemiliknya. Awalnya, warga mengira tanaman itu adalah pucuk ubi. Namun, bentuk daun yang berbeda membuat warga curiga dan melapor ke Ketua RT serta pihak berwajib.
“Sudah lama lahan ini kosong, tidak ada yang merawat. Awalnya kami kira itu tanaman biasa,” ujar Erniwita, Ketua RT setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau langsung mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi serta pengambilan sampel tanaman untuk diuji di laboratorium forensik (labfor).
“Hasil labfor akan keluar malam ini. Kalau positif ganja, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar salah seorang petugas di lokasi.
Penemuan ini sontak membuat warga geger dan menjadi perbincangan hangat. Apalagi lokasi tersebut berada di tengah kota, dekat pemukiman warga.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo SH MHan menyatakan akan meninjau langsung lokasi temuan tersebut.
Jika terbukti menanam ganja, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik lahan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (sah)

