FK-PMS Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Ketua Irsyadul Fikri: Dengan Semangat Baru, Kita Lanjutkan Perjuangan Pendahulu

FK-PMS Periode 2025–2027 Resmi Dilantik, Ketua Irsyadul Fikri: Dengan Semangat Baru, Kita Lanjutkan Perjuangan Pendahulu

Pelalawan, Minggu (6/04/2025) — Pengurus Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Sungai Ara (FK-PMS) Periode 2025–2027 resmi dilantik oleh Kepala Desa Sungai Ara, Haryono, SE. Pelantikan ini berlangsung khidmat dan turut disaksikan oleh masyarakat dalam momentum Halal Bi Halal Desa Sungai Ara.

Sebelumnya, pada malam Jumat (4/04/2025), FK-PMS telah menggelar Musyawarah Besar yang menetapkan Irsyadul Fikri sebagai Ketua dan Thomas sebagai Wakil Ketua. Acara ini turut dihadiri oleh para alumni FK-PMS, Ketua IPMPB, Ketua IPMKP, serta puluhan pelajar dan mahasiswa lainnya yang berasal dari Desa Sungai Ara.

Dalam sambutannya, Irsyadul Fikri mengaku merasa terhormat menerima amanah sebagai Ketua FK-PMS setelah forum ini mengalami kevakuman selama kurang lebih satu dekade.

> “Saya merasa terhormat ketika forum ini diamanahkan kepada saya sebagai ketua setelah forum ini mengalami kevakuman selama lebih kurang 10 tahun,” ujarnya.

 “Sepuluh tahun lalu semangat kebersamaan dan gagasan-gagasan besar itu terhenti. Hari ini dengan semangat baru dan tekad kuat, kita hadir kembali untuk meneruskan estafet perjuangan—menjadi jembatan komunikasi, kolaborasi, dan kontribusi bagi seluruh pelajar dan mahasiswa Desa Sungai Ara,” tambahnya.

Irsyadul juga menyoroti potensi besar mahasiswa asal Sungai Ara yang merupakan jumlah terbanyak di Kecamatan Pelalawan. Ia menegaskan pentingnya mendorong peningkatan akses pendidikan, termasuk dengan mengoptimalkan peluang beasiswa dari PT. RAPP, perusahaan skala besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

 “Kita beruntung berada dalam kawasan operasional perusahaan terbesar di Asia, PT. RAPP. Mahasiswa dan pelajar yang berasal dari wilayah operasional memiliki hak moral untuk memperoleh dukungan dalam bentuk beasiswa pendidikan dari perusahaan tersebut,” jelasnya.

Sebagai bentuk penguatan legitimasi, Irsyadul menyampaikan bahwa pembentukan dan pelantikan pengurus FK-PMS memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 81 yang menyebutkan bahwa pemerintah desa berkewajiban mendukung pembinaan dan pemberdayaan pemuda, termasuk pelajar dan mahasiswa sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia desa.

 “Kedepannya, FK-PMS akan terus hadir bersama masyarakat Desa Sungai Ara, bermusyawarah dan bermufakat, serta bergandengan tangan dengan pemuda-pemudi dan stakeholder desa demi kemajuan bersama,” tutup Irsyadul Fikri.

Rls

Berita Lainnya

Index