Mafia Kawasan Hutan Kota Garo Terancam Hukuman Berat, Hotman Silalahi dan Imayadi Bisa Dipenjara 15 Tahun

Mafia Kawasan Hutan Kota Garo Terancam Hukuman Berat, Hotman Silalahi dan Imayadi Bisa Dipenjara 15 Tahun
Hotman Silalahi dan RT Imayadi saat melakukan transaksi penjualan lahan di kawasan hutan Koto Garo

Kampar – Dugaan praktik ilegal pengelolaan kawasan hutan di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang menguasai lahan secara ilegal disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polisi Kehutanan (Polhut). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Di antara nama yang disorot dalam kasus ini adalah Hotman Silalahi, yang mengaku mengelola 500 hektare lahan di kawasan hutan, serta Iswardi, seorang Ketua RT yang diduga ikut terlibat dalam jual beli lahan ilegal.

Aktivitas perambahan hutan dan pengelolaan lahan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, para pelaku bisa menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Berikut regulasi yang mengatur:

1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 Ayat (3): Melarang setiap orang mengolah atau menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Pasal 78 Ayat (2): Pelanggar dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 92: Setiap orang yang menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

Pasal 110A: Pelaku usaha yang mengelola kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Pasal 110B: Jika aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 Ayat (1): Pelaku yang menyebabkan perusakan lingkungan dapat dipidana 10 tahun penjara dan didenda Rp10 miliar.

Komunitas Pecinta Alam Riau, melalui perwakilannya Wagimin, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Kami mendesak aparat kepolisian dan penegak hukum untuk segera menangkap Hotman Silalahi dan jaringannya. Mereka secara terang-terangan melanggar hukum dan harus bertanggung jawab. Selain itu, oknum Polhut dan aparat yang terlibat juga harus diusut," kata Wagimin.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan praktik ilegal ini. Namun, jika hukum benar-benar ditegakkan, para pelaku bisa menghadapi hukuman berat dan kehilangan seluruh lahan yang mereka kelola secara ilegal. (Tim)

 

Berita Lainnya

Index