Siak – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Siak yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat berbeda.
Ketiga lokasi yang menjadi titik PSU adalah TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafian. Namun, yang menarik perhatian adalah keberadaan TPS RSUD Tengku Rafian yang disebut oleh MK sebagai "pengecualian" dalam putusan ini.
Di dua TPS lainnya, PSU dilakukan karena adanya warga yang kehilangan hak pilih. Sementara itu, di RSUD Tengku Rafian, masalah utamanya adalah ketiadaan fasilitas bagi pasien, pendamping pasien dewasa, serta tenaga medis dan pegawai rumah sakit untuk menyalurkan hak suara mereka pada hari pencoblosan, 27 November 2024.
Ketua MK menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat dalam 30 hari setelah putusan dibacakan, dengan hasil yang nantinya akan digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan.
Siapa yang Diuntungkan?
Menanggapi putusan ini, calon bupati nomor urut 2, Afni, mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan persatuan di Siak.
"Alhamdulillah, hal terpenting adalah kita (paslon 02) terbukti tidak curang. Dalil-dalil fitnah pemohon terbantahkan. 95% kita sudah menang," ujar Afni dengan optimistis.
Ia juga menegaskan bahwa hasil PSU nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada rakyat. "Tinggal 5% lagi, kita serahkan ke rakyat Siak di tiga TPS. Ditunggu saja satu bulan ke depan. Tetap jaga kerukunan dan kedamaian Siak. Itu yang paling penting di atas segalanya."
Namun, analisis politik yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa pasangan Alfedri-Husni Merza berpotensi besar meraih kemenangan setelah PSU digelar. Jaringan Pemerhati Pemilu (JPP) Riau, melalui pengamat politiknya, Alamsah, SH, MH, menilai bahwa pasangan ini memiliki peluang besar untuk unggul, terutama dengan keberadaan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian.
"Mobilisasi dan penggalangan dukungan biasanya hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sedang berkuasa. Suara tenaga medis dan pegawai rumah sakit bisa menjadi faktor penentu dalam hasil akhir. Kalau mereka menang, mungkin selisihnya tipis," ujar Alamsah.
Keberadaan TPS khusus di RSUD Tengku Rafian memang menjadi sorotan. Dengan banyaknya tenaga medis, pegawai rumah sakit, serta pasien dan pendamping pasien yang belum menggunakan hak pilihnya, suara mereka bisa menjadi game changer dalam pertarungan politik ini.
Pertarungan Sengit Menjelang PSU
Dengan waktu kurang dari 30 hari hingga PSU dilaksanakan, suhu politik di Kabupaten Siak diperkirakan akan semakin panas. Masing-masing pasangan calon tentu akan berusaha mengamankan suara mereka, terutama di TPS yang berpotensi menentukan hasil akhir.
Publik kini menanti bagaimana dinamika politik di lapangan akan berkembang. Apakah pasangan Alfedri dan Husni Merza benar-benar akan meraih kemenangan berkat suara dari RSUD Tengku Rafian? Ataukah akan ada kejutan lain di hari pencoblosan ulang?
Yang pasti, PSU ini akan menjadi babak terakhir dalam pertarungan sengit Pilkada Siak 2024. Semua mata kini tertuju pada tiga TPS yang akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan di Kabupaten Siak. (Jg)