Konflik Tanah Melibatkan 2 Ormas di Pandau Jaya Siak Hulu Akhirnya Berhasil di Mediasi Polda Riau

Konflik Tanah Melibatkan 2 Ormas di Pandau Jaya Siak Hulu Akhirnya Berhasil di Mediasi Polda Riau
Kuasa Hukum kedua belah pihak yang berkonflik melibatkan dua ormas sepakat untuk menghentikan konflik. Foto saat mediasi di Mapolda Riau, Rabu (5/2/2025).

RIAUTERBIT.COM - 5 Februari 2025 – Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang sempat memicu ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas), kini dinyatakan selesai.

Kepastian ini disampaikan oleh Kuasa Hukum, Advokat IKHSAN, SH.CLA.CPM melalui siaran di akun TikTok pribadinya. Ia menyebut bahwa penyelesaian konflik ini merupakan hasil dari komitmen bersama yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Riau pada Rabu (5/2) pukul 11.00 WIB.

Para pihak dan Kuasa Hukum saat mediasi di Polda Riau

Dalam pertemuan tersebut, Sor. Aguan, Syamsuis, dan Hang Ching sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum serta menjaga situasi tetap kondusif. Kesepakatan ini mencakup komitmen untuk menahan diri, tidak mengerahkan massa, tidak membangun opini negatif melalui media sosial, serta bersedia bertanggung jawab jika terjadi gangguan keamanan akibat tindakan salah satu pihak.

Kesepakatan ini turut disaksikan oleh kuasa hukum dan beberapa saksi, termasuk Butha T.H. Manik, Bemy T. Gunaum, A. Hofriants, 17 Zebua, Pauzi, SH, MH, dan Ahmad Ikrom. Ikhsan juga mengapresiasi peran kepolisian dan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian sengketa ini, secara khusus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda Riau, Direktur Ditreskrimum, Direktur Intelkam, Kapolres Kampar, Kapolsek Siak Hulu, Danramil Siak Hulu, Camat Siak Hulu, serta Kepala Desa Pandau Jaya.

Sebagaimana diketahui, ketegangan bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 7 hektare yang diklaim oleh dua pihak. Pada 31 Januari 2025, terjadi ketegangan antara Pemuda Pancasila dan Grib Jaya yang hampir berujung pada bentrokan fisik. Perselisihan dipicu oleh pemasangan plang nama dan pagar nonpermanen oleh Grib Jaya, yang mengklaim lahan tersebut berdasarkan surat kuasa dari pemiliknya. Namun, Pemuda Pancasila juga mengklaim memiliki hak atas lahan itu, sehingga memicu ketegangan.

Situasi memanas ketika ratusan anggota dari kedua ormas berkumpul di lokasi sengketa. Pihak kepolisian dan TNI segera turun tangan untuk meredakan ketegangan dan melakukan mediasi antara pimpinan kedua ormas. Meskipun mediasi awal belum mencapai kesepakatan, upaya persuasif berhasil mencegah bentrokan, dan kedua belah pihak sepakat untuk membubarkan diri serta melanjutkan mediasi lebih lanjut.

Setelah serangkaian pertemuan, pada 5 Februari 2025, pihak-pihak yang terlibat akhirnya menandatangani komitmen bersama. Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri perselisihan dan mencegah konflik serupa di masa mendatang.(***)

Berita Lainnya

Index