Petani Harus Tahu Putusan RSPO Tentang PTPN IV, Point Kedua Bikin Merinding

Petani Harus Tahu Putusan RSPO Tentang PTPN IV,  Point Kedua Bikin Merinding
Sidang lapangan digelar Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidang melibatkan PTPN IV sebagai penggugat dan Koppsa-M sebagai tergugat. Perusahaan Milik Negara itu meminta Rp.140 Miliar kepada petani dengan dalil Hutang Piutang. FOTO : Senin (3/2/2025).

RIAUTERBIT.COM - Panel Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ternyata telah mengeluarkan keputusan terkait pengaduan petani yang tergabung dalam Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) di Kabupaten Kampar, Riau terhadap PTP Nusantara V (sekarang berganti nama menjadi PTPN IV).

Hal itu dinilai banyak pihak sangat kontras dangan apa yang dilakukan perusahaan negara (PTPN IV) terhadap masyarakat kecil petani Kopsa-M hari ini. Dimana petani Kopsa-M digugat dan dikatakan masih berhutang Rp.140 Miliar. Meskipun kebun yang dibangunnya ditemukan rusak dan gagal.

Pengaduan Kopsa-M yang resmi diajukan pada 4 Maret 2022 silam, telah diputus panel RSPO pada 31 Mei 2024 lalu, atau setelah lebih dua tahun lamanya proses bergulir di RSPO.

Dalam keputusannya, panel RSPO menyatakan kalau PTPN V yang kini berubah nama menjadi PTPN IV Regional 3, telah melanggar prinsip dan kriteria RSPO 2018 ikhwal pelaksanaan kerjasama kemitraan pola KKPA yang dilakukan dengan Kopsa-M.

Adapun Kopsa-M sejak dua tahun lalu, pun telah berubah nama menjadi Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M), sejak pergantian kepengurusan yang mendepak Anthony Hamzah dari posisi ketua. 

Pengaduan ke RSPO ini disampaikan saat Kopsa-M dipimpin oleh Anthony Hamzah. Belakangan Anthony Hamzah dijatuhi pidana penjara dalam kasus pengrusakan camp PT Langgam Harmuni yang diklaim Kopsa-M telah menguasai sebagian areal KKPA kebun masyarakat yang dikerjasamakan dengan PTPN V.

Keputusan panel RSPO ini disampaikan dalam sepucuk surat dengan nomor referensi pengaduan RSPO/2022/03/CP tertanggal 31 Mei 2024. Surat itu ditujukan kepada para pihak yang berkepentingan dengan identitas tetap dirahasiakan sehubungan dengan permintaan pemohon untuk perlindungan identitas. PTPN V teregister mengantongi nomor keanggotaan RSPO:1-0030-06-000-00.

Sebelumnya media ini pada 2022 akhir pernah mewartakan PT. Perkebunan Nusantara V dilaporkan ke RSPO terkait konflik dengan Kopsa M di Kampar. Informasi adanya pengaduan terhadap PTP Nusantara V tersebut diunggah lewat kanal pengaduan di situs RSPO.

Dalam ringkasan latar belakang aduannya, RSPO mengompilasi 3 substansi pengaduan yang disampaikan terhadap PTP Nusantara V sebagai pihak termohon.

Pertama, termohon PTP Nusantara V diduga menguasai beberapa objek lahan Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) secara tidak sah, serta melanggar perjanjian KKPA.

Kedua, PTP Nusantara V diduga melakukan penggelapan dana dan penipuan pembangunan perkebunan kelapa sawit.

Ketiga, PTP Nusantara V diduga melanggar kesepakatan terkait penjualan buah kelapa sawit petani yang seharusnya dibayarkan kepada pihak KKPA (pelapor) untuk dibagikan kepada anggotanya. Termasuk juga praktik dugaan penggunaan dana talangan yang tidak sah.

Dalam putusan panel, RSPO mengeluarkan pendapat atas 3 aduan dari pemohon. Dari 3 pokok aduan tersebut, panel RSPO menetapkan hanya satu aduan yang terbukti, yakni pada pokok aduan kedua. 

Sementara  terhadap dua aduan lainnya, panel RSPO menyatakan tidak dapat diterima.

"CP berpendapat bahwa Termohon (PTPN V) telah gagal menunjukkan transparansi dan keadilan kepada Pemohon (Kopsa-M) sebagai mitra plasma yang menyebabkan para petani yang menjadi anggota Pemohon, tidak mendapatkan kebun yang baik dan layak, bahkan memiliki hutang kepada bank dan Termohon," demikian isi surat Panel RSPO, Senin (3/2/2025).

Sebagai informasi, CP adalah sebutan untuk panel pengaduan RSPO.

Dengan terbuktinya aduan kedua tersebut, Panel RSPO berkesimpulan bahwa PTPN V telah melanggar Prinsip dan Kriteria RSPO 2018, secara khusus pada Kriteria 5.1 yang berbunyi "Unit sertifikasi berhubungan dengan semua petani (petani mandiri dan petani plasma) dan semua pelaku usaha setempat lainnya secara adil dan transparan".

Halaman 2..

Source : sabangmerauke

Berita Lainnya

Index