RIAUTERBIT.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menggelar sidang lapangan di lokasi Kebun Sawit Koppsa-M desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Senin (3/2/2025).
.jpg)
Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Soni Nugraha terpantau akan memulai sidang lapangan
Sidang lapangan itu dilaksanakan atas gugatan Perdata PTPN IV selaku Penggugat 'melawan' Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) selaku Tergugat, serta PT Bank Mandiri BBC Palembang selaku Turut Tergugat. Sidang lapangan yang melibatkan PTPN IV dan Koppsa-M itu dilaksanakan selama 2 (dua) hari.
.jpg)
Ketua Koppsa-M Nusirwan, saat menjelaskan kepada hakim mengenai peta lokasi kebun yang rusak
Perusahaan plat merah milik negara itu, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri dengan tuntutan agar petani Koppsa-M dikatakan harus membayar sejumlah hutang sebanyak Rp. 140 Miliar. Hal ini dinilai sejumlah pihak sangat menzolimi petani di desa Pangkalan Baru.
.jpg)
Para petani teriak bentangkan spanduk bertuliskan 'Kebun Gagal Petani Jadi Tumbal'
Betapa tidak, kebun yang ditanam oleh PTPN IV selaku mitra (bapak angkat) lebih kurang 23 tahun yang lalu, dicanangkan akan menjadi harapan hidup para petani di desa Pangkalan Baru, terbukti rusak dan terbengkalai. Kebun yang semula dijanjikan seluas 1.650 Hektare, namun faktanya hanya lebih kurang 600 Ha yang bisa dikelola oleh petani hingga hari ini.
Bahkan lebih parahnya lagi, kebun yang 600 Ha itu pun rusak dan hanya bisa dikelola seadanya.
"Sempat kita buktikan, klaim dari penggugut luas kebun 1.650 Ha itu, namun yang terbangun hanya setengahnya. Inventaris akhir pada tahun 2022 pasca pergantian kepengurusan dari Antoni Hamzah kepada kami, yang produktif hanya 600 Ha", terang Ketua Koppsa-M, Nusirwan.
Dikatakan Ketua Koppsa-M Nusirwan, saat sidang lapangan digelar, penggugat sangat tidak menguasai objek gugatan yang diajukan. Bahkan katanya, Koppsa-M selaku tergugatlah yang lebih dominan menjelaskan mengenai lokasi objek gugatan. Ketua Koppsa-M menuturkan, mereka sempat menawarkan peralatan Drone kepada majelis hakim untuk melihat lebih luas, namun majelis menolak menggunakannya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang saat menggelar sidang lapangan di lokasi kebun melihat langsung kondisi pohon sawit yang rusak dan terbengkalai. Ditemukan fakta pohon sawit kerdil, kurus, dan tidak terawat. Serta semak belukar yang sudah menjunjung tinggi bahkan sudah menjadi hutan.
"Di sidang pemeriksaan setempat kemaren Ketua Majelis telah melihat langsung kondisi sebagian besar kebun serta prasarana penunjang kebun (i.e. saluran air, jalan, dan lain-lain) yang kondisinya terbengkalai dan memprihatinkan, bahkan sebagian tidak terbangun", ujar Armilis Ramaini, SH kuasa hukum petani Koppsa-M. Selasa (4/2/2025).
Karena sulitnya medan, kondisi jalan yang buruk, pemeriksaan setempat belum selesai dilaksanakan kemarin dan telah diagendakan akan dilanjutkan hari ini pukul 10 pagi.
"Hanya saja memang Majelis Hakim dan tim PN Bangkinang tidak bisa menjangkau seluruh wilayah kebun KOPPSA M karena sebagian wilayah kebun yang masih hutan dan sebagian besar sarana jalan yang rusak parah dan tidak sesuai dengan standar perkebunan", sambung Armilis.
Kuasa hukum Koppsa-M menjelaskan, berharap Majelis hakim dapat betul-betul melihat secara langsung kondisi kebun dan dapat berlaku objektif dalam memutus perkara nantinya. Serta menggunakan hati nurani melihat penderitaan ratusan petani.
"Tentu saja kami menyambut baik adanya acara pemeriksaan setempat kemarin dan hari ini, menurut kami sangat penting Majelis Hakim untuk dapat melihat secara langsung dan objektif kondisi kebun yang sangat memprihatinkan yang selama ini dikeluhkan oleh petani", pungkasnya.
Para petani terlihat membentang spanduk bertuliskan "Pak Hakim Jangan Bela PTPN", "Kebun Gagal Petani Jadi Tumbal" saat sidang lapangan akan dimulai. Terpantau pada hari pertama sidang lapangan akan dimulai, Ketua Koppsa-M meminta para petani untuk senantiasa bersabar dan menahan diri menghadapi sidang lapangan yang sedang berlangsung. (***)