Jakarta – Selasa, 04 Februari 2025, Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan serta profesionalitas guru dan tenaga kependidikan (tendik) PPPK di Riau. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI asal Riau, H. Sahidin, Eko Wibowo menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap nasib tenaga pendidik di daerah.
Eko Wibowo menyampaikan sembilan poin aspirasi utama yang mencerminkan kebutuhan mendesak guru PPPK, termasuk perpanjangan masa kerja hingga usia pensiun, penyetaraan tunjangan dengan PNS, serta jaminan pensiun bagi guru PPPK. Ia juga menyoroti masalah validasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masih sering terkendala akibat perbedaan administrasi antara SK dan sertifikat pendidik.
Sembilan Aspirasi Guru dan Tendik PPPK
Dalam audiensi tersebut, Eko menyampaikan sembilan tuntutan utama yang menjadi perhatian para guru dan tenaga kependidikan PPPK di Riau:
1. Perpanjangan masa kerja PPPK hingga usia pensiun, guna memberikan kepastian karier dan stabilitas bagi tenaga pendidik.
2. Penyetaraan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) antara PNS dan PPPK, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.
3. Jaminan pensiun bagi ASN PPPK, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
4. Kesempatan bagi PPPK untuk menjadi PNS, agar memiliki peluang karier yang lebih luas.
5. Penyetaraan gaji berdasarkan jenjang pendidikan, dengan penyesuaian golongan: S1 (IX), S2 (X), dan S3 (XI).
6. Validasi dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih lancar, khususnya bagi guru PPPK P1 yang sering menghadapi kendala administrasi.
7. Penghapusan status paruh waktu (kode R3) dalam database BKN, agar guru PPPK bekerja penuh waktu sesuai tuntutan profesi.
8. Penempatan guru PPPK 2024 tahap 1 dan 2 di sekolah induk sesuai domisili KTP, untuk mendukung efisiensi dan kenyamanan kerja.
9. Relokasi guru PPPK P1 2021 yang bertugas jauh dari keluarga, agar dapat ditempatkan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, H. Sahidin menyatakan bahwa Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami memahami bahwa guru dan tenaga pendidik PPPK memiliki peran yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, kami akan memperjuangkan agar hak dan kesejahteraan mereka dapat lebih diperhatikan oleh pemerintah,” ujar H. Sahidin.
Selain menyampaikan aspirasi kepada DPR RI, Eko Wibowo juga menitipkan harapan kepada Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid, yang akan dilantik pada 6 Februari 2025. Ia berharap gubernur baru dapat memberikan perhatian khusus kepada guru dan tendik PPPK di Riau.
“Kami yakin kepemimpinan Bapak Wahid akan membawa perubahan positif, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Pendidikan yang berkualitas hanya bisa terwujud jika tenaga pendidik mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” ungkap Eko.
Dengan adanya dukungan dari Komisi II DPR RI, diharapkan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi guru dan tenaga kependidikan PPPK di Riau dapat segera mendapatkan solusi konkret dari pemerintah pusat. (*)