KAMPAR – Tim Elang 3 Hambalang mengambil alih lahan kebun sawit ilegal di kawasan hutan Kampar setelah Yayasan Riau Madani memenangkan gugatan terhadap pengelola kebun, Ramli. Ketua DPD Elang 3 Hambalang, Pebri Winaldi, menyatakan bahwa lahan seluas 215 hektare tersebut tidak boleh lagi digunakan untuk aktivitas perkebunan dan harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan.
Tim Elang 3 Hambalang juga meminta Polda Riau segera menangkap Ramli yang dinilai bertanggung jawab atas perusakan lingkungan. "Kami mendesak Polda Riau untuk segera memburu dan memproses hukum Ramli. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku perusakan hutan," kata Pebri Winaldi, Sabtu, 1 Februari 2025.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bangkinang mengabulkan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap Ramli dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang dibacakan pada 24 Desember 2024. Majelis hakim yang dipimpin Soni Nugraha, SH, MH menyatakan bahwa lahan yang dikelola Ramli merupakan kawasan hutan dan harus dikembalikan ke negara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum tergugat untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di lahan sengketa dan melakukan reboisasi dengan menanam kembali pohon-pohon kehutanan seperti Meranti, Kempas, Bintangur, hingga Kedondong Hutan. Selain itu, Ramli diwajibkan menyetorkan dana jaminan pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar atau Rp 100 juta per hektare kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, SAg, SH, MH, mengatakan bahwa putusan ini menjadi preseden bagi kasus perambahan hutan di Riau. Menurutnya, hukuman finansial yang dijatuhkan kepada tergugat akan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal.
Tindakan Ramli membuka kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasca putusan pengadilan, Tim Elang 3 Hambalang langsung turun ke lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lahan tersebut. Hingga berita ini dirilis, tim masih melakukan pemasangan plang dan penyegelan area.
Pebri Winaldi menegaskan bahwa lahan ini tidak boleh lagi dipanen dan harus dikembalikan menjadi hutan. Menurutnya, ke depan kawasan ini akan dimanfaatkan untuk rakyat dalam bentuk perhutanan sosial dengan tanaman seperti jengkol dan tanaman kehutanan lainnya.
Dengan langkah ini, diharapkan pemulihan ekosistem di kawasan hutan Kampar dapat segera dilakukan. Sementara itu, desakan terhadap aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku perusakan hutan semakin menguat agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (uj)