PEKANBARU, 30 Januari 2025 – Perwakilan petani dari Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota Komisi XIII DPR RI, Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SPn. Pertemuan ini membahas permasalahan sengketa lahan yang melibatkan Hak Guna Usaha (HGU) terlantar milik PT Alam Sari Lestari (PT ASL), yang kini telah dibeli oleh Dedi Handoko Alimin (DH) melalui PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).
Dalam pertemuan tersebut, para petani mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kepemilikan lahan yang berpindah tangan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi kepada masyarakat. Mereka berharap pemerintah dan DPR dapat memberikan perhatian terhadap masalah ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap petani yang telah lama menggarap lahan tersebut.
Menanggapi aspirasi tersebut, Siti Aisyah menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami akan mendalami pengaduan ini melalui jalur yang ada di DPR, termasuk di Komisi XIII dan Badan Legislasi (Banleg)," ujarnya.
Para petani menjelaskan bahwa sejak tahun 2007, PT ASL telah mencoba membujuk mereka untuk menyerahkan lahan, namun kesepakatan tidak pernah terjadi. Mereka juga menyampaikan bahwa masyarakat Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak mendapatkan kebun plasma seperti masyarakat desa lain di sekitar wilayah tersebut.
Siti Aisyah menekankan pentingnya mencari solusi yang adil bagi semua pihak dan memastikan bahwa petani mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap. "Kami akan mengupayakan langkah-langkah yang diperlukan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik," tambahnya.
Dengan adanya pertemuan ini, para petani berharap ada kejelasan terkait status lahan mereka dan perlindungan hukum yang lebih kuat agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa tersebut. (*)