Elang 3 Hambalang Desak Kejaksaan Tangkap Ramli, Pelaku Perusakan Hutan di Riau

Elang 3 Hambalang Desak Kejaksaan Tangkap Ramli, Pelaku Perusakan Hutan di Riau

Riau – Organisasi Elang 3 Hambalang mendesak Kejaksaan segera menangkap Ramli, pelaku perusakan hutan di Riau. Ketua DPD Elang 3 Hambalang Provinsi Riau, Pebriyan Winaldi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat hutan terus dirusak untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan melakukan peletakan plang di lokasi kebun sawit milik Ramli sebagai tanda bahwa kebun tersebut tidak boleh lagi dipanen. Kami menunggu instruksi dari Pak Prabowo, karena lahan tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” ujar Pebriyan, Senin (28/1/2025).

Langkah ini dilakukan menyusul kemenangan Yayasan Riau Madani atas gugatan terhadap kebun sawit milik Ramli di kawasan hutan di Desa Sungai Bungo, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pengadilan Negeri Bangkinang telah memutuskan bahwa kebun sawit seluas 215 hektare tersebut merupakan kawasan hutan yang dialihfungsikan secara ilegal.

Dalam putusan perkara nomor 24/Pdt.G/LH/2024/PN Bkn yang diketok pada 24 Desember 2024, majelis hakim memerintahkan Ramli untuk menebang seluruh tanaman kelapa sawit di area tersebut dan melakukan reboisasi dengan menanam tanaman asli hutan, seperti Meranti, Kempas, dan Bintangur. Ramli juga diwajibkan membayar dana pemulihan sebesar Rp 21,5 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, mengapresiasi putusan ini. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja merusak ekosistem hutan.

“Dana pemulihan lingkungan sebesar Rp 21,5 miliar merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kondisi hutan yang telah rusak. Ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba merusak kawasan hutan di Riau,” tegasnya.

Pebriyan Winaldi menegaskan bahwa Elang 3 Hambalang akan terus mengawal proses pemulihan hutan tersebut. “Hutan adalah aset negara dan milik masyarakat. Kami tidak akan membiarkan pelaku seperti Ramli terus beraksi merusak lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, media belum mendapatkan tanggapan dari pihak Ramli terkait putusan pengadilan maupun desakan Elang 3 Hambalang. Namun, langkah hukum terhadap perusakan hutan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penegakan hukum lingkungan di Riau.

Sementara itu, Yayasan Riau Madani mengungkapkan komitmennya untuk terus memperjuangkan kelestarian hutan dan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan di Indonesia. (mdn)

Berita Lainnya

Index