Hutan Rimbang Baling Terancam Punah: Mafia Sawit di Balik Perambahan Ilegal, BKSDA Riau Diduga Terlibat

Hutan Rimbang Baling Terancam Punah: Mafia Sawit di Balik Perambahan Ilegal, BKSDA Riau Diduga Terlibat

RIAUTERBIT.COM--Hutan Rimbang Baling, salah satu kawasan konservasi hutan lindung di Provinsi Riau, kini berada di ambang kehancuran. Kawasan ini, yang membentang di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, merupakan rumah bagi beragam flora dan fauna langka, termasuk harimau Sumatera. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kawasan ini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas perambahan liar yang dilakukan secara sistematis oleh jaringan mafia sawit.

(Peta)

Investigasi menunjukkan bahwa perambahan hutan di Rimbang Baling telah berlangsung masif selama 3 hingga 5 tahun terakhir. Lahan-lahan hutan yang seharusnya dilindungi kini berubah menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit. Pada salah satu titik lokasi, koordinat -0° 11' 26"S dan 101° 13' 01"E, ditemukan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan oleh pekerja lokal dan pendatang dari luar daerah. Beberapa pelaku yang diwawancarai mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimotori oleh pemodal besar, dengan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat.

(Kerusakan hutan)

Kerusakan ini jelas melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengancam pelaku perusakan hutan dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memberikan sanksi tegas terhadap aktivitas yang merusak kawasan konservasi. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama yang membuat aktivitas ilegal ini terus terjadi.

Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari) mengecam keras perambahan ini dan menyoroti kinerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau. Menurut Wagimin, juru bicara Kopari, tidak adanya tindakan nyata dari pihak BKSDA patut dipertanyakan. “Apa yang dilakukan BKSDA selama ini? Kerusakan ini sudah di depan mata, dan jika dibiarkan, generasi mendatang hanya akan mewarisi kehancuran,” ujarnya.

Kerusakan Hutan Rimbang Baling tidak hanya berdampak pada hilangnya habitat satwa langka, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Kawasan ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan tata air dan mencegah bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor.

Kopari juga meminta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia sawit ini. Selain itu, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan adanya langkah konkret dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan kawasan konservasi ini.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga soal keadilan dan masa depan bangsa. Jika mafia sawit ini dibiarkan berkuasa, apa yang tersisa untuk anak cucu kita?” tambah Wagimin.

Hutan Rimbang Baling, yang semestinya menjadi benteng pelestarian alam, kini berubah menjadi saksi bisu dari kelalaian dan lemahnya pengawasan. Penanganan tegas dan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak agar kawasan ini tidak sepenuhnya musnah akibat keserakahan manusia. (Hr)

 

Berita Lainnya

Index