Pekanbaru, 16 Januari 2025 – Camat Kampar Utara, melalui pesan WhatsApp kepada redaksi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan kerbau fiktif di Desa Sendayan ke Polres Kampar. Camat Kampar Utara menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta agar berita yang beredar segera diluruskan.
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang disebutkan dalam berita tersebut. Saya juga meminta agar berita tersebut diperbaiki karena informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Selain itu, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat dan Kejaksaan, namun tidak ada laporan ke Polres terkait masalah pembelian kerbau tersebut,” jelas Camat Kampar Utara dalam pesan yang diterima redaksi.
Pernyataan ini muncul setelah beredar kabar yang menyebutkan bahwa Camat Kampar Utara terlibat dalam melaporkan dugaan korupsi pengadaan kerbau fiktif senilai Rp75 juta di Desa Sendayan. Kasus ini mencuat setelah mantan Kepala Desa Sendayan, Marlis, dicopot dari jabatannya oleh Pj Bupati Kampar. Pj Kepala Desa Sendayan yang baru, Riska Jonita Ekaputri, menemukan sejumlah dokumen yang mencurigakan, termasuk kwitansi yang diduga bodong, yang mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi.
Dengan adanya klarifikasi ini, Camat Kampar Utara berharap informasi yang salah dapat diperbaiki dan disampaikan dengan benar kepada publik. Pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh Inspektorat dan Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait permasalahan ini. (redaksi)