Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Desa Tambusai

Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu di Desa Tambusai

Kampar, 12 Januari 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu di Desa Tambusai, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Pelaku diketahui bernama Imam Rahmadani (18), warga Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo. Ia ditangkap pada Minggu (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB setelah aktivitas mencurigakannya dilaporkan oleh warga setempat.

Penangkapan berawal dari laporan beberapa warga yang menyadari bahwa uang yang digunakan pelaku saat berbelanja di beberapa warung adalah palsu. Pelaku sempat melakukan transaksi di warung milik Yuyun (52), Suradi (43), Anton (28), dan Jinem (43), di mana ia menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membeli berbagai barang seperti makanan dan sabun mandi. Warga yang curiga kemudian membagikan informasi tentang pelaku melalui media sosial, sehingga keberadaan pelaku dapat diketahui.

Saat pelaku kembali berbelanja di warung milik Widi Santi (43), warga langsung mengonfrontasinya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa uang yang digunakannya memang palsu. Warga kemudian membawa pelaku ke kantor desa untuk diamankan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak Polsek Kampar.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp600.000. Polisi juga menemukan uang asli sebesar Rp239.000 yang terdiri dari berbagai pecahan, sebuah sepeda motor Yamaha NMax hitam bernomor polisi BM 6177 ZAZ, serta berbagai barang hasil belanja pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu tersebut diperoleh melalui media sosial Facebook dari seorang pengguna akun bernama Olyamps. Pelaku memesan uang palsu tersebut secara daring, dan uang tersebut diantar langsung ke rumahnya di Desa Salo Timur melalui jasa ekspedisi.

Kapolsek Kampar, IPTU Rekmusnita, menjelaskan bahwa pihaknya menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus guna mengungkap sumber utama uang palsu tersebut.

Terkait kejadian ini, Polsek Kampar telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk mencatat keterangan para saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan edukasi kepada masyarakat setempat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Kampar untuk memperluas penyelidikan.

Kapolsek IPTU Rekmusnita mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa uang yang diterima, terutama pecahan besar, dan segera melaporkan jika menemukan uang palsu atau mencurigai adanya aktivitas serupa di wilayahnya. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap perekonomian masyarakat. (Hen)

 

Berita Lainnya

Index